Setelah dinyatakan sah secara hukum memenangkan gugatan perdata atas kasus pembobolan dana nasabah sebesar Rp 111 miliar di Bank Mega, PT Elnusa mengirimkan surat kepada Bank Indonesia agar mencairkan dana depositonya.
Sebab, setelah kasus pembobolan dana nasabah di Bank Mega mencuat, Bank Indonesia memblokir dana milik Bank Mega sejak Mei 2011.
"Memohon kepada BI agar segera mencairkan dana deposito milik PT Elnusa sebesar RP 111 miliar dan milik Pemkab Batubara Rp 80 miliar," ujar kuasa hukum Elnusa Dodi S Abdulkadir melalui siaran pers yang diterima merdeka.com, Senin (2/4).
Hal tersebut merupakan salah satu poin isi surat yang dikirim pihak Elnusa kepada Bank Indonesia. Selain itu, ada catatan lain yang disampaikan Elnusa dan Pemkab Batubara kepada pihak bank sentral.
Salah satunya adalah meminta BI memperhatikan potensi kerugian negara dalam kasus pembobolan dana nasabah tersebut, mengingat pengadilan tipikor Bandung telah menjatuhkan hukuman pidana kepada tersangka mantan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Cikarang-Bekasi Itman Harry Basuki atas kasus korupsi.
Dodi meminta kasus yang termasuk ke dalam kejahatan perbankan ini ditangani dengan benar. Sebab, jika ditangani dengan tidak benar, dikhawatirkan akan menghilangkan kepercayaan nasabah kepada perbankan nasional.
Dodi melihat, sejauh ini BI tidak menerapkan standar ganda terhadap kasus sejenis. Salah satu indikatornya merujuk pada apa yang sudah dilakukan BI terhadap kasus Citybank. Dalam kasus penggelapan dana Citybank, lanjut dia, dana milik nasabah sudah dikembalikan. Padahal kasusnya masih dalam proses hukum
Sekadar diketahui, sejak kasus pembobolan dana nasabah Bank Mega mencuat, bank sentral telah menjatuhkan beberapa hukuman terhadap Bank Mega, yaitu melarang bank milik Chairul Tanjung membuka produk deposito on call atau sejenisnya.
Bank Mega juga dilarang membuka kantor cabang baru. BI juga sudah melakukan sita jaminan berupa tanah dan bangunan milik Bank Mega di jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan yang eksekusinya masih menunggu keputusan BI.