Dalam pandangan akhirnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengapresiasi hasil voting yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memutuskan kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Agus Marto melihat, hasil voting yang menetapkan dimasukannya Pasal 7 ayat 6a, sudah sesuai dengan yang disampaikan oleh pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN-P) 2012. "Pemerintah bisa setujui keputusan dewan atas rumusan pasal 7 ayat 6a," ungkap Agus Marto di sela-sela sidang paripurna di gedung Nusantara II, Sabtu (31/3).Menkeu menjelaskan, maksud dari pasal tersebut adalah, pemerintah diberi wewenang untuk melakukan penyesuaian (kenaikan atau penurunan) harga BBM bersubsidi jika dalam waktu enam bulan tahun berjalan, terdapat perbedaan selisih sebesar 15 persen antara asumsi makro harga minyak Indonesia (ICP) dengan ICP riil di pasar internasional. Sesuai dengan pembahasan tingkat II atau di badan anggaran, kenaikan harga BBM di kisaran Rp 1.500 per liter. "Harga rata-rata minyak mentah adalah realisasi harga rata-rata selama enam bulan terakhir," tegasnya. Jika dilihat dalam kurun waktu enam bulan terakhir, data yang dihimpun merdeka.com menunjukkan, pada bulan Oktober 2011, harga minyak mentah Indonesia di kisaran USD 109,25 per barel, November naik menjadi USD 112,94 per barel. Pada bulan Desember, harga minyak Indonesia turun ke level USD 110,70 per barel. Posisi harga minyak pada Januari USD 115,90 per barel, Februari USD 112,17 per barel, dan Maret melonjak menjadi USD 128 per barel.
Dari realisasi tersebut, dalam kurun waktu enam bulan terakhir rata-rata ICP naik 11 persen di atas asumsi yang ditetapkan pemerintah dalam RUU APBN-P sebesar USD 105 per barel.Menurutnya, lahirnya kesepakatan dalam paripurna sangat penting lantaran menyangkut komoditi strategis yang berdampak besar pada kesehatan fiskal Indonesia. Keputusan mengenai pasal tersebut juga diyakini demi penyehatan fundamental ekonomi nasional untuk jangka panjang dan demi kesejahteraan rakyat. "Substansi pokok dalam APBN-P bersifat mendasar," tandasnya.