Rak ritel sulit terbebas buah dan sayuran impor
Merdeka.com - Setiap kali ke pasar modern atau ritel, Rully Handayani mengaku selalu kesulitanmencari buah sayuran segar buatan lokal. Rak toko moderen selalu didominasi produkhortikultura yang berasal dari berbagai negara seperti China, Amerika Serikat,Selandia Baru dan Thailand dan beberapa negara lainnya. Kalaupun ada, buah lokal hanya pada waktu tertentu saat adanya musim panen.
Selain buah sayuran segar, jajaran rak toko ritel modern juga didominasi barang olahan produk turunan sayuran dan buah yangberasal dari berbagai negara bukan produk dalam negeri yang dominan. Mulaiselai, jely buah sampai pada saus cabe dan barang turunan yang bahan dasarnya sayur dan buah.
Sejak dua tahun lalu, pemerintah dan DPR telah mensahkan undang undangnomor 13/2010 tentang hortikultura. Namun, baru Januari 2012, Menteri Pertanianmengeluarkan aturan lanjutan pengetatan impor sayuran dan buah segar atauolahan.
Aturan Menteri Pertanian tersebut, disusul aturan peraturan menteri perdagangannomor 30/M-DAG/PER/5/2012 tentang ketentuan impor produk hortikultura padaMei 2012, yang mengatur detail jenis dan barang buah sayuran segar dan olahanyang izin impornya harus melalui distributor.
Beleid tersebut membuat pasar moderen atau ritel tidak bisa langsung melakukan impor buah dan sayuran segar dan olahan secara langsung. Aturan tersebut rencananya mulai berlaku pertengahan Juni mendatang.
Selama ini, impor sayuran dan buah segar serta olahan, produk holtikultura dalam negeri dinilai tidak bisa bersaing di pasar terutama pasar ritel moderen karena jalur distributor yang panjang. Berbeda dengan produk impor, yang lebih mudah masuk pasar dengan memotong jalur distributor.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh mengaku maraknya sayuran dan buah segar di pasar moderen karena pemerintah tidak mengatur tata niaga barang tersebut. Pemerintah hanya mengatur persyaratan kesehatan. "Aturan baru ini memberikan perlindungan terhadap konsumen dan juga petani," katanya pada merdeka.com, Senin (21/4).
Dengan adanya aturan tata niaga terhadap 59 pos tarif produk hortikultura, penetapan volume impor dan waktu impor diharapkan bisa menjaga persaingan sehat antara produk nasional dan luar di pasar dalam negeri. "Posisi produk hortikultura dalam negeri yang sulit bersaing," katanya.
Penyebabnya, lanjut Deddy, rantai distribusi yang memicu ekonomi biaya tinggi. Produk dalam negeri sebelum masuk pasar moderen atau ritel melalui pengumpul, distributor, lalu baru masuk baru ke perusahaan ritel. "Sistem distribusi buah lokal dan sayur cukup panjang. Kalau barang dari luar negeri langsung ke ritel. ini tidak fair," ujarnya.
Pemerintah berharap adanya beleid tersebut, ritel mau bekerja sama dengan petani untuk tetap bisa terjamin pasokan hortikultura lokal dengan membina kemampuan para petani. Namun, protes dari pengusaha ritel terhadap beleid ini terus mengemuka. Jadi mungkinkah aturan ini akan efektif ? (mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya