Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rachmat Gobel berniat selamatkan Nyonya Meneer dari kebangkrutan

Rachmat Gobel berniat selamatkan Nyonya Meneer dari kebangkrutan PT Nyonya Meneer. ©2017 merdeka.com/parwito

Merdeka.com - PT Nyonya Meneer akhirnya diselamatkan Pemilik Panasonic Gobel Grup Rachmat Gobel. Rachmat Gobel berniat untuk membantu Nyonya Meneer merestrukturisasi perusahaan termasuk utang-utangnya.

Hal ini diketahui usai adanya pertemuan antaran Rachmat Gobel dan Presiden Direktur Nyonya Meneer Charles Saerang, Rabu (9/8).

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional (GP Jamu) Dwi Ranny Pertiwi mengakui kebenaran informasi tersebut. Namun, dia belum mengetahui pasti langkah yang akan dilakukan Rachmat Gobel dan Nyonya Meneer usai kesepakatan tersebut.

"Saya dapat informasi benar kesepakatan antara Rachmat Gobel dan Nyonya Meneer," ujar Dwi Ranny kepada merdeka.com di Jakarta, Kamis (10/8).

Menurutnya, permasalahan perusahaan yang berdiri sejak 1919 ini menjadi pembelajaran untuk pengusaha jamu. "Memang ini jadi pelajaran untuk semua saat ini," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, merdeka.com belum mendapatkan konfirmasi dari Rachmat Gobel atau PT Nyonya Meneer.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang dipimpin oleh Nani Indarwati mengabulkan gugatan kreditur konkuren asal Desa Turisari, Kelurahan Palur, Kabupaten Sukoharjo Hendrianto Bambang Santoso yang memutuskan bahwa pabrik jamu PT Nyonya Meneer di Kota Semarang, Jawa Tengah dinyatakan pailit.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan batal perjanjian perdamaian yang telah dilakukan serta menyatakan PT Nyonya Meneer dalam keadaan pailit," ujar Ketua Majelis Hakim Nani Indarwati

dalam amar putusannya di PN Semarang, Kamis (3/8).

Hakim Anggota Wismonoto menyatakan perusahaan yang berdiri sejak 1919 ini digugat pailit karena memiliki sejumlah utang pada 35 kreditur mencapai Rp 89 miliar. Pada 8 Juni 2015, majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto menyatakan perjanjian perdamaian antara debitur dan 35 kreditur tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 27 Mei 2015 telah sah.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP