Produk lokal makin terpinggirkan di pusat perbelanjaan modern
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 56/M-DAG/2014 terkait perubahan atas Permendag 70/M-DAG/2013 yang mengatur Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Tidak semua pengusaha bisa menerima kebijakan anyar itu. Salah satunya Ketua Asosiasi Perancang Pengusaha Mode Indonesia, Taruna K Kusmayadi yang mengatakan bahwa kebijakan tersebut jahat. Dia justru mempertanyakan alasan pemerintah mengubah aturan yang sudah ada sebelumnya.
Taruna punya alasan sendiri. Dia justru melihat kebijakan itu bukti pemerintah pro terhadap produk asing. "Revisinya seperti lebih kepada pro merek impor," tegas Taruna di kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (29/10).
Taruna menegaskan, faktanya saat ini pengusaha lokal kurang mendapatkan tempat di sejumlah pusat perbelanjaan atau ritel yang kini telah menjamur.
"Sekarang susah dapat space. Jadi biasanya satu lantai full itu kadang sudah disewa oleh produk asing. Jadi dimana harusnya pengusaha lokal ditempatkan," ungkapnya.
Taruna pun berharap agar pemerintah bisa lebih pro atau memberikan dukungannya terhadap produk lokal dengan aturan yang tegas soal jatah bagi produk mereka di sebuah pusat perbelanjaan.
"Harusnya kan pemerintah dukung. Kasih jatah tempat buat pedagang lokal," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah memberikan kelonggaran aturan 80 persen penjualan produk lokal. Ada tiga kriteria produk yang masih bisa mendominasi penjualan di toko modern.
Pertama, produk yang dijual merupakan produk yang tidak hanya diproduksi di Indonesia saja, melainkan juga diproduksi di negara lain seperti produk otomotif.
Kedua, produk yang dijual merupakan premium brand yang belum bisa diproduksi di Indonesia karena belum ada industri yang mampu membuatnya.
Ketiga, produk yang dijual memang diperuntukkan bagi warga negara tertentu yang tinggal di Indonesia.
Peraturan Menteri ini adalah peraturan yang lebih spesifik dan bersifat melengkapi Permendag 70. Ini merevisi pasal 22 dan pasal 41. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya