Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pro Kontra Aturan Baru Pajak di 2022, Siap-Siap Harga Barang Makin Mahal

Pro Kontra Aturan Baru Pajak di 2022, Siap-Siap Harga Barang Makin Mahal Supermarket. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pemerintah akan menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Keputusan ini menjadi salah satu yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru saja disahkan.

Mengutip Bab IV Pasal 7 RUU HPP, tarif PPN yang saat ini sebesar 10 persen akan naik jadi 11 persen pada tahun depan. Selanjutnya, tarif PPN yang ditetapkan 11 persen akan kembali naik jadi 12 persen di tahun berikutnya. Ketetapan ini paling lambat akan berlaku pada 1 Januari 2025.

"Kenaikan tarif PPN jadi 12 persen disepakati dilakukan secara bertahap. Yaitu 11 persen mulai 1 April 2022, dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Menurut dia, UU HPP bahkan bisa jadi kunci dalam program reformasi perpajakan. Terutama dalam menuju sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.

Menteri Yasonna mengatakan, dalam penerbitan UU baru perpajakan ini, pemerintah bersama DPR RI telah mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.

Menteri Yasonna menyebutkan, kenaikan tarif PPN itu relatif masih lebih rendah dari rata-rata dunia yang sebesar 15,4 persen. Dia bahkan mencontohkan beberapa negara berkembang lain, yang pungutan pajaknya masih lebih tinggi daripada di Indonesia.

"Secara global, tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4 persen. Dan juga lebih rendah dari Filipina 12 persen, China 13 persen, Arab Saudi 15 persen, Pakistan 17 persen, dan India 18 persen," terangnya.

Aturan ini pun menimbulkan pro kontra di sejumlah kalangan masyarakat. Berikut rangkumannya.

Harga Barang Makin Mahal Saat Daya Beli Terganggu Pandemi

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai kenaikan tarif PPN sangat berisiko terhadap pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19. Kenaikan 1 persen ini dinilai bisa menurunkan daya beli masyarakat kelas menengah yang selama pandemi menahan diri untuk belanja konsumsi.

"PPN yang tarifnya akan naik sangat berisiko terhadap pemulihan ekonomi khususnya dampak ke daya beli kelas menengah pasti terasa. Jika barang harganya naik maka terjadi inflasi, sementara belum tentu daya beli akan langsung pulih di 2022," kata Bhima saat dihubungi merdeka.com.

Akibatnya, masyarakat punya dua opsi yakni mengurangi belanja dan banyak berhemat atau mencari alternatif barang yang lebih murah. Kondisi ini pun akan mempersulit masyarakat kalangan menengah dan bawah karena kenaikan PPN tidak memandang bulu.

"Situasinya sangat sulit bagi kelas menengah dan bawah karena PPN tidak memandang kelas masyarakat, mau kaya dan miskin beli barang ya kena PPN," ungkapnya.

Bhima pun mempertanyakan keputusan pemerintah yang menaikkan tarif PPN. Padahal di berbagai negara dunia justru menurunkan PPN untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Menurutnya untuk mengejar pendapatan negara sebaiknya bisa ditempuh dengan cara lain, bukan dengan menaikkan PPN walau hanya 1 persen.

"Aneh ya justru di banyak negara selama pandemi dan pemulihan ekonomi justru tarif PPN-nya diturunkan sebagai stimulus terhadap konsumsi rumah tangga domestik. Untuk kejar rasio pajak masih banyak cara lain yang lebih adil dan pro terhadap pemulihan ekonomi," tandasnya.

Pengusaha Bukan Khawatirkan Kenaikan Tarif PPN

Pengamat Ekonomi IndiGo Network, Ajib Hamdani mengatakan, kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen bukan sesuatu hal masalah. Sebab menjadi masalah adalah mengenai batasan penghasilan kena pajak yang juga akan diatur ulang.

"Yang menjadi sorotan kami bukan di tarif, justru di batasan penghasilan kena pajak yang juga akan diatur ulang, semoga tidak memberatkan para pelaku usaha," kata Ajib yang juga Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI, kepada merdeka.com.

Sementara untuk kenaikan tarifnya sendiri Ajib mengaku tidak keberatan. Karena setidaknya pemerintah mendengarkan suara pengusaha dengan tidak menerapkan tarif di batas tertinggi yakni 15 persen.

"Kenaikan tarif dari 10 persen menjadi 11 persen menurut saya sudah cukup tepat," ujarnya.

 

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya

Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara
Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara

Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal
Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal

Mengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.

Baca Selengkapnya
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru

Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jamin Harga Beras Turun Mulai Maret, Begini Penjelasannya
Pemerintah Jamin Harga Beras Turun Mulai Maret, Begini Penjelasannya

Bapanas memperkirakan, pada panen raya kali ini produksi beras nasional akan cukup tinggi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
Harga Beras Mulai Turun, Tapi di 8 Provinsi Ini Masih Tinggi
Harga Beras Mulai Turun, Tapi di 8 Provinsi Ini Masih Tinggi

Pemicu masih mahalnya harga beras disebabkan oleh pola konsumsi beras dan masa tanam hingga panen.

Baca Selengkapnya