Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan menjadi prioritas utama pembahasan. Keputusan ini diambil setelah RUU tersebut resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026. Pembahasan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan inklusif bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Putih Sari usai Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan pertama di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Rapat penting ini melibatkan setidaknya 20 serikat atau konfederasi pekerja/buruh. Langkah ini menunjukkan keseriusan DPR dalam merumuskan regulasi yang komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan pekerja.
Meskipun menjadi prioritas, Komisi IX DPR RI tidak ingin terburu-buru dalam penyelesaian RUU ini. Mereka berkomitmen untuk mendengarkan lebih banyak masukan dan aspirasi. Hal ini dilakukan demi memastikan bahwa setiap aspek dalam RUU Ketenagakerjaan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak secara seimbang.
Advertisement
Advertisement
Mendengar Aspirasi dari Berbagai Pihak
Putih Sari menekankan pentingnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Selain serikat pekerja, akademisi dan pengusaha juga akan diundang untuk memberikan pandangan. Proses ini diharapkan menghasilkan regulasi yang holistik dan dapat diterima oleh semua pihak.
“Saya kira dari kelompok masyarakat yang lain yang mungkin (bisa ikut dilibatkan), seperti nanti dari akademisi, akan kami libatkan,” ujar Putih. Ia menambahkan bahwa masukan dari sisi pengusaha juga pasti akan didengarkan. Pendalaman isu menjadi kunci utama untuk memastikan kelengkapan RUU ini.
Perwakilan serikat pekerja kemungkinan akan diundang kembali untuk membahas isu-isu yang lebih spesifik. Banyak usulan yang sifatnya umum membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Hal ini penting agar RUU Ketenagakerjaan dapat secara efektif memperjuangkan hak-hak pekerja secara detail dan konkret.
Advertisement
Advertisement
Poin Krusial dalam RUU Ketenagakerjaan
Rapat Panja pertama telah mengidentifikasi beberapa topik dan masukan penting dari serikat pekerja. Isu-isu ini mencakup upah yang layak dan perlindungan bagi pekerja rentan. Kesejahteraan pekerja menjadi fokus utama dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan ini.
Selain itu, pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kepastian pesangon setelah PHK juga menjadi perhatian serius. Serikat pekerja juga menyuarakan usulan penghapusan sistem outsourcing. Ini menunjukkan upaya untuk mengurangi ketidakpastian kerja dan meningkatkan jaminan bagi pekerja.
“Termasuk juga mungkin (kami) akan mengundang kembali perwakilan-perwakilan dari serikat pekerja karena banyak (isu dan usulan), perlu pendalaman-pendalaman lebih lanjut dari apa yang sudah diusulkan yang sifatnya general dan belum spesifik terkait dengan hal-hal yang memang perlu diperjuangkan di dalam RUU Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Advertisement
Advertisement
Keseimbangan Perlindungan dan Kepastian Usaha
Ketua DPR RI, Puan Maharani, sebelumnya telah menekankan visi di balik RUU Ketenagakerjaan ini. Ia menyatakan bahwa RUU ini berupaya menghadirkan regulasi yang lebih komprehensif, adil, dan adaptif. Tujuannya adalah menyeimbangkan perlindungan pekerja dengan kepastian usaha.
“RUU Ketenagakerjaan ini disusun dengan semangat untuk menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih adil bagi pekerja, sekaligus memberi ruang bagi dunia usaha agar tetap tumbuh,” kata Puan. Ini menunjukkan pendekatan yang seimbang antara hak-hak pekerja dan keberlangsungan bisnis.
DPR juga akan mengintegrasikan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi dalam RUU Ketenagakerjaan ini. Hal ini mencakup perlindungan upah, aturan pemagangan, pembatasan alih daya, serta jaminan sosial bagi pekerja formal maupun informal. Dialog sosial antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah dianggap sangat penting untuk keberhasilan RUU ini.
Advertisement
Sumber: AntaraNews