Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perusahaan Wajib Beri Jaminan Sosial & Kesehatan Pekerja yang di-PHK Minimal 6 Bulan

Perusahaan Wajib Beri Jaminan Sosial & Kesehatan Pekerja yang di-PHK Minimal 6 Bulan Pengangguran. © Culiklaw.com

Merdeka.com - Ketidakpastian ekonomi masih menjadi tantangan nasib pekerja di tahun 2023. Atas kondisi ini, Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan perusahaan agar tetap bertanggung jawab memenuhi jaminan sosial dan kesehatan pekerja, meski melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala Pemeriksaan Keasistenan Utama VI, Ahmad Sobirin, menyebutkan setidaknya perusahaan menanggung jaminan ini selama 6 bulan.

"6 bulan dari PHK otomatis dia (pekerja dampak PHK) masih memperoleh hak jaminan kesehatan. Setelah itu diberikan kebebasan tenaga kerja sebagai pekerja penerima upah (PPU) atau penerima bantuan iuran (PBI)," ujar Sobirin dalam bincang media di Jakarta Pusat, Senin (19/12).

Sobirin menuturkan, pengingat seperti ini perlu digaungkan secara terus menerus mengingat banyak perusahaan lepas tangan terhadap jaminan pekerja seusai melakukan PHK. Secara sederhana, perusahaan beranggapan tidak berkewajiban memenuhi hak pekerja lantaran sudah terjadi PHK.

"Yang terjadi, banyak perusahan setelah keluarkan PHK segala hak pekerja diputus sepihak. Harusnya tidak," ujarnya.

Di satu sisi, Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng juga sempat mempertanyakan akuntabilitas perusahaan saat melakukan PHK. Audit terhadap perusahaan yang dilakukan oleh kantor akuntan publik, merupakan langkah penting untukmenjadi materi atau bahan pertimbangan bagi Kementerian Ketenagakerjaan dalam memberi sikap jika perusahaan tersebut.

"Pertanyaannya sekarang adalah, apakah pemerintah mencermati hasil audit dari kantor akuntan publik? Kalau pemerintah mencermati itu, sesungguhnya pemerintah bisa membaca tren data atau perkembangan yang ada sehingga bisa mengantisipasi," ujar Robert saat konferensi pers virtual, Kamis (1/12).

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KSP Tegaskan Program JKP Bentuk Komitmen Negara untuk Jaga Kesejahteraan Buruh
KSP Tegaskan Program JKP Bentuk Komitmen Negara untuk Jaga Kesejahteraan Buruh

Fajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan yang sehat dan saling memahami.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Komitmen Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak
Pemerintah Komitmen Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Pihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Heboh Kepala Puskesmas di Palembang Larang Anak Buah Hamil & Wajibkan Terus Kerja Tanpa Istirahat
Heboh Kepala Puskesmas di Palembang Larang Anak Buah Hamil & Wajibkan Terus Kerja Tanpa Istirahat

Kepala puskesmas juga menahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi hak pegawai.

Baca Selengkapnya