Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perusahaan Wajib Beri Jaminan Sosial & Kesehatan Pekerja yang di-PHK Minimal 6 Bulan

Perusahaan Wajib Beri Jaminan Sosial & Kesehatan Pekerja yang di-PHK Minimal 6 Bulan Pengangguran. © Culiklaw.com

Merdeka.com - Ketidakpastian ekonomi masih menjadi tantangan nasib pekerja di tahun 2023. Atas kondisi ini, Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan perusahaan agar tetap bertanggung jawab memenuhi jaminan sosial dan kesehatan pekerja, meski melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala Pemeriksaan Keasistenan Utama VI, Ahmad Sobirin, menyebutkan setidaknya perusahaan menanggung jaminan ini selama 6 bulan.

"6 bulan dari PHK otomatis dia (pekerja dampak PHK) masih memperoleh hak jaminan kesehatan. Setelah itu diberikan kebebasan tenaga kerja sebagai pekerja penerima upah (PPU) atau penerima bantuan iuran (PBI)," ujar Sobirin dalam bincang media di Jakarta Pusat, Senin (19/12).

Sobirin menuturkan, pengingat seperti ini perlu digaungkan secara terus menerus mengingat banyak perusahaan lepas tangan terhadap jaminan pekerja seusai melakukan PHK. Secara sederhana, perusahaan beranggapan tidak berkewajiban memenuhi hak pekerja lantaran sudah terjadi PHK.

"Yang terjadi, banyak perusahan setelah keluarkan PHK segala hak pekerja diputus sepihak. Harusnya tidak," ujarnya.

Di satu sisi, Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng juga sempat mempertanyakan akuntabilitas perusahaan saat melakukan PHK. Audit terhadap perusahaan yang dilakukan oleh kantor akuntan publik, merupakan langkah penting untukmenjadi materi atau bahan pertimbangan bagi Kementerian Ketenagakerjaan dalam memberi sikap jika perusahaan tersebut.

"Pertanyaannya sekarang adalah, apakah pemerintah mencermati hasil audit dari kantor akuntan publik? Kalau pemerintah mencermati itu, sesungguhnya pemerintah bisa membaca tren data atau perkembangan yang ada sehingga bisa mengantisipasi," ujar Robert saat konferensi pers virtual, Kamis (1/12).

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP