Perusahaan Asuransi Jiwa Dinilai Tak Wajib Tangguhkan Pembayaran Premi Imbas Corona
Merdeka.com - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebut perusahaan asuransi jiwa tidak wajib menerapkan penundaan pembayaran premi yang jatuh tempo selama empat bulan. Baik untuk nasabah perorangan, ritel atau korporasi sebagai dampak dari virus corona atau COVID-19.
"Hanya wajib dilakukan apabila perusahaan asuransi mengakui tagihan premi yang berusia hingga empat bulan sebagai aset yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas," kata Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (6/4).
Dengan begitu, lanjut dia, relaksasi penundaan pembayaran premi sesuai dalam surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai countercyclical bukan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi perusahaan asuransi. Dia mengungkapkan penundaan pembayaran premi itu merupakan kebijakan yang dapat diambil oleh masing-masing perusahaan asuransi.
AAJI meminta nasabah untuk selalu memahami ketentuan dalam polis mereka. Termasuk mempertimbangkan jika langkah untuk menunda pembayaran premi akan berpengaruh kepada elemen-elemen investasi yang telah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan mereka.
AAJI juga mengimbau nasabah untuk memastikan agar perlindungan asuransi jiwa yang dimilikinya tetap aktif dan menghubungi perusahaan asuransi masing-masing untuk mendapatkan penjelasan atau apabila mempunyai pertanyaan terhadap polis yang dimiliki.
Relaksasi untuk Perusahaan Asuransi
OJK sebelumnya mengeluarkan surat nomor S-11/D.05/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang kebijakan Countercyclical dampak COVID-19 bagi perusahaan perasuransian.
"AAJI menyambut baik kebijakan countercyclical yang dikeluarkan oleh OJK yang bertujuan untuk menjaga stabilitas kinerja Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) di tengah wabah COVID-19," katanya.
Kebijakan itu, lanjut dia, sekaligus sebagai dukungan bagi industri asuransi jiwa untuk terus berkontribusi bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut AAJI, kebijakan itu memberikan beberapa relaksasi yakni perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan kepada OJK.
Kemudian, penyelenggaraan penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama melalui telekonferensi, serta memberikan relaksasi terhadap perhitungan solvabilitas perusahaan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tren kenaikan nilai aset pada industri asuransi tidak hanya swasta, BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja juga mengalami kenaikan aset.
Baca SelengkapnyaPemegang polis kendaraan listrik mengeluh karena biaya premi lebih mahal dari kendaraan konvensional.
Baca SelengkapnyaPenting bagi setiap individu dan keluarga untuk memastikan mereka dilindungi secara memadai dengan asuransi jiwa seumur hidup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penjelasan mengenai 10 jenis asuransi yang penting untuk dipahami.
Baca SelengkapnyaBentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.
Baca SelengkapnyaPemenuhan klaim tutup usia kepada ahli waris nasabah senilai Rp1,5 miliar jadi bukti konsistensi perusahaan asuransi.
Baca SelengkapnyaImbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaJaga kesehatan pribadi dan keluarga bersama AURORA, asuransi premium yang ditawarkan oleh BRI.
Baca SelengkapnyaAsuransi LENTERA dengan cara melindungi finansial dan menjamin pengembalian premi.
Baca Selengkapnya