Pertama di Indonesia, Kacamata Bersertifikat Halal Resmi Dijual
Merdeka.com - Produk kacamata bersertifikasi halal produksi PT Atalla Indonesia secara resmi diluncurkan. Peluncuran dilakukan oleh Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih bersama Direktur PT Atalla Indonesia Wenjoko Sidharta.
"Meskipun produk kacamata belum diwajibkan untuk bersertifikasi halal, namun PT Atalla Indonesia sudah melakukannya. Untuk itu saya mengapresiasi upaya ini," kata Gati seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Selasa (5/11).
Gati memaparkan, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal akan mewajibkan produk makanan dan minuman serta selain produk makanan dan minuman untuk memiliki sertifikat halal mulai tanggal 17 Oktober 2019 dan dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama, kewajiban ini akan diberlakukan terlebih dahulu pada produk makanan dan minuman. Tahap berikutnya, kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan untuk selain produk makanan dan minuman.
Adapun tujuan dengan diterbitkannya Undang-undang Jaminan Produk Halal ini adalah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
Di samping itu, label halal juga akan meningkatkan nilai dan branding produk di mata masyarakat Indonesia, yang mayoritas adalah muslim.
Gati menyampaikan, saat ini kacamata tidak hanya digunakan sebagai alat bantu penglihatan, namun juga sudah menjadi pelengkap gaya atau aksesoris fesyen.
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kacamata merupakan produk selain makanan dan minuman yang penahapan kewajiban sertifikasi halal baru akan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2026.
"Oleh karena itu saya memberikan apresiasi kepada PT Atalla Indonesia yang secara proaktif telah melakukan kewajiban untuk sertifikasi halal terhadap produknya sebelum ketentuan wajib halal untuk selain produk makanan dan minuman diberlakukan," ujar Gati.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, saat ini terdapat sebanyak 15 Industri optik dan bagiannya di Indonesia yang menyerap sekitar kurang lebih 6.300 tenaga kerja.
Namun, PT Atalla Indonesia saat ini adalah satu-satunya pabrikan kacamata di Indonesia yang terintegrasi mulai dari pembuatan bingkai hingga lensa dan aksesorisnya.
Industri kacamata hingga September 2019 berhasil mencatatkan nilai ekspor sebesar USD 85,7 juta, namun nilai impornya juga cukup tinggi sebesar USD 90,4 juta. Saat ini sebagian besar produk kacamata yang beredar di dalam negeri adalah produk impor yang berasal dari China.
Sementara itu, Wenjoko menyampaikan PT Atalla Indonesia memiliki visi ingin menjadikan diri sebagai basis utama industri kacamata di dunia yang telah mengimplementasikan teknologi 4.0, sehingga Indonesia mampu untuk swasembada kacamata, dan mengurangi ketergantungan impor.
"PT Atalla juga terus berusaha meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam berinovasi dan memproduksi kacamata yang berbasis penerapan teknologi pada saat proses produksi," ungkapnya.
Atalla memutuskan untuk mensertifikasi halal produknya karena ingin menyukseskan program jaminan produk halal yang inisiasi pemerintah. "Selain itu, kami juga merasa terpanggil, mengingat mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim," ungkap Wenjoko.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal
Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaPedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya
Teten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Produksi Kelapa Sawit Indonesia Diprediksi Turun di 2024, Ini Faktor Penyebabnya
Tantangan kedua, yaitu tidak jelasnya kepastian hukum dan kepastian berusaha.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Mengapa Kucing Hitam Dipercaya Bisa Membawa Sial
Banyak masyarakat percaya bahwa kucing hitam bisa membawa sial. Mengapa kepercayaan ini muncul dan masih dipercaya hingga kini?
Baca SelengkapnyaJadi Salah Satu Makanan Lezat, Cokelat Unik Warna Pirang Ini Tercipta Karena Kesalahan
Cokelat pirang sudah diakui sebagai salah satu jenis cokelat paling unik di dunia. Yuk, simak fakta lengkapnya!
Baca SelengkapnyaPedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca Selengkapnya40 Kata-Kata Halal Bihalal Idulfitri 2024, Penuh Makna dan Menyentuh Hati
Kata-kata halal bihalal Idulfitri bisa diberikan untuk keluarga dan orang-orang terdekat.
Baca SelengkapnyaPemprov Sumsel Siapkan 1.000 Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak kedua di dunia dengan 86,7% populasi beragama muslim.
Baca Selengkapnya