Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan bahwa Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditas konsentrat tembaga dan emas mengalami peningkatan signifikan pada periode pertama Februari 2026. Kenaikan ini terjadi karena tingginya permintaan global terhadap kedua mineral tersebut.
Penetapan HPE yang lebih tinggi ini berlaku mulai tanggal 1 hingga 14 Februari 2026, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 68 Tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat mencerminkan nilai pasar yang aktual di tengah dinamika ekonomi global.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa faktor-faktor seperti perubahan ekspektasi suku bunga dan kebijakan moneter negara maju turut memengaruhi penguatan harga komoditas ini di pasar internasional.
Advertisement
Advertisement
HPE konsentrat tembaga untuk periode pertama Februari 2026 ditetapkan sebesar 6.422,91 dolar AS per Wet Metrik Ton (WMT). Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 4,73 persen dibandingkan periode kedua Januari 2026 yang tercatat 6.133,11 dolar AS per WMT.
Sementara itu, HPE emas juga mengalami kenaikan, mencapai 148.818,84 dolar AS per kilogram pada periode yang sama. Ini lebih tinggi dari 141.972,92 dolar AS per kilogram pada periode sebelumnya.
Harga referensi (HR) emas turut menguat menjadi 4.628,79 dolar AS per troy ounce (t oz), dari sebelumnya 4.415,85 dolar AS per t oz. Kenaikan ini mencerminkan tren positif di pasar komoditas global.
Advertisement
Kenaikan ini juga didukung oleh pergerakan harga mineral penyusun tembaga, di mana tembaga naik 4,01 persen, emas naik 4,82 persen, dan perak naik 17,99 persen sepanjang periode pengumpulan data.
Advertisement
Tommy Andana menyatakan bahwa meningkatnya permintaan global dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, termasuk perubahan ekspektasi suku bunga dan kebijakan moneter negara maju. Selain itu, permintaan emas fisik dari sektor perhiasan dan industri juga mengalami peningkatan signifikan.
Untuk konsentrat tembaga, tingginya permintaan industri global menjadi pendorong utama, khususnya dari sektor energi terbarukan, kendaraan listrik, dan manufaktur perangkat elektronik. Sektor-sektor ini membutuhkan tembaga dalam jumlah besar untuk produksi.
Selain permintaan yang melonjak, terbatasnya pasokan tembaga akibat gangguan produksi di sejumlah tambang besar dunia turut berkontribusi pada kenaikan harga. Pergerakan nilai tukar juga menjadi faktor yang memengaruhi HPE tembaga.
Advertisement
Advertisement
Penetapan HPE dan HR ini didasarkan pada masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Masukan teknis tersebut mengacu pada data dari London Metal Exchange (LME) untuk tembaga, serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.
Proses penetapan ini melibatkan koordinasi erat antar kementerian, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Kolaborasi ini memastikan keputusan yang komprehensif dan akurat.
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2026 ini secara resmi mengatur Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang dikenakan Bea Keluar. Ketentuan ini berlaku efektif untuk periode 1 hingga 14 Februari 2026.
Advertisement
Sumber: AntaraNews