Per 1 April 2022, Kapitalisasi Pasar Efek Syariah Tembus Rp4.254 Triliun
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa minat masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal syariah kian bertambah. Salah satunya di instrumen sukuk.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen mengatakan, selain penerbitan sukuk negara oleh pemerintah, sudah cukup banyak korporasi yang menerbitkan efek syariah dalam memperoleh pendanaan. Baik melalui penawaran umum saham atau sukuk, atau melalui kegiatan corporate action lainnya.
"Sesuai data per 1 April 2022, nilai kapitalisasi pasar saham yang masuk daftar efek syariah telah mencapai Rp4.254,50 triliun," ujarnya dalam Talkshow bertajuk 25 Tahun Perjalanan Pasar Modal Syariah Indonesia di Jakarta, Selasa (12/4).
Sedangkan, sukuk korporasi outstanding sebesar Rp36,71 triliun. Sementara untuk sukuk negara outstanding mencapai Rp1.127,15 triliun.
Hoesen menerangkan, capaian tinggi ini berkat sejumlah inovasi yang dilakukan regulator bersama stakeholders terkait lainnya. Antara lain melalui penyediaan Sharia Online Trading System (SOTS), yaitu fasilitas transaksi saham yang memenuhi prinsip syariah yang disediakan oleh perusahaan efek di Indonesia.
"Secara global, SOTS ini merupakan pionir dalam online trading syariah, yang menyediakan fasilitas transaksi saham yang memenuhi prinsip syariah," ucapnya.
Filantropi Islam
Kemudian, semakin berkembangnya instrumen pasar modal syariah yang tidak semata-mata hanya untuk tujuan komersial. Namun juga meliputi filantropi Islam, seperti adanya wakaf saham, zakat saham, reksa dana wakaf, serta sukuk wakaf.
Namun demikian, OJK meminta seluruh pihak untuk tidak boleh berpuas diri karena masih banyak sekali tantangan ke depan yang harus dihadapi. Dinamika pasar dan isu global seperti perkembangan fintech dan sustainability finance, membawa dampak yang cukup signifikan terhadap industri pasar modal domestik.
Oleh karena itu, peningkatan jumlah sumber daya manusia yang berkualitas, pengembangan variasi produk, serta dukungan infrastruktur yang memadai, menjadi fokus yang harus dicapai Pasar Modal Syariah Indonesia ke depan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaSanksi denda Rp3,6 miliar itu dijatuhkan kepada empat pihak. Di antaranya, tiga manajer investasi dan satu emiten.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaPembelian/pemesanan minimal untuk ST012-T2 adalah Rp1 juta dan kelipatan Rp1 juta dengan maksimum Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaSGIE adalah sebuah laporan yang mana dalam laporan tersebut menampilkan peringkat negara-negara yang menerapkan ekonomi syariah.
Baca SelengkapnyaSalah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaSektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.
Baca Selengkapnya