Penyederhanaan golongan kendaraan di tol tunggu aturan resmi
Merdeka.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan, proses penyederhanaan golongan kendaraan pada pembayaran tol akan mulai dilaksanakan pada tahun ini. Nantinya, penyederhanaan golongan kendaraan pada tol ini akan tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR).
"Secara keseluruhan memang masih menunggu Peraturan. Harusnya tahun ini sih," ungkap Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry T. Zuna di Dafam Hotel, Jakarta, Senin (11/6).
Penyederhanaan golongan tarif ini mengakibatkan jumlah golongan kendaraan yang masuk ruas tol akan lebih sederhana, yakni dari 5 golongan menjadi 3 saja.
Nanti, golongan I atau golongan kendaraan pribadi dan tidak akan berubah tarifnya. Yang berubah adalah golongan II dan III yang digabungkan menjadi golongan II sementara golongan III dan IV dan V digabungkan menjadi golongan III.
Dengan adanya kebijakan penyederhanaan golongan kendaraan, tarif tol bisa turun hingga 35 persen untuk golongan II dan III.
Saat ini, sudah ada beberapa ruas tol yang sudah memberlakukan penyederhanaan golongan kendaraan tersebut. Khususnya pada ruas-ruas tol yang baru diresmikan oleh pemerintah.
"Yang rasionalisasi golongan itu kan udah beberapa yang diberlakukan. Kayak ruas-ruas tol yang baru itu kan sudah tiga golongan. Solo Ngawi Wilangan itu kan sudah," tandasnya.
Di lain hal, Kementerian Keuangan tengah menyiapkan insentif bagi BUJT, seperti perpanjangan masa konsesi hingga 50 tahun dan pemberian insentif fiskal.
"Dengan perubahan golongan tentu akan ada pengurangan pendapat, namun ini sudah diantisipasi. Ada mekanisme untuk cover, kalau secara signifikan berpengaruh," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya