Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha Soroti Aturan Pengupahan & Outsourcing di Perppu Cipta Kerja, Ini Isinya

Pengusaha Soroti Aturan Pengupahan & Outsourcing di Perppu Cipta Kerja, Ini Isinya Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani. ©2018 Merdeka.com/Dwi Aditya Putra

Merdeka.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti sejumlah perbedaan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja, dengan Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Ketua Umum Apindo, Hariyadi B Sukamdani mencatat, terdapat dua perbedaan mencolok yang dipermasalahkan pihaknya dalam Perppu Cipta Kerja. Yakni, terkait formula perhitungan Upah Minimum (UM) dan Pengaturan Alih Daya atau Outsourcing.

"Beberapa pengaturan dalam klaster ketenagakerjaan di Perppu berubah secara substansial, formula penghitungan Upah Minimum (UM) dan Pengaturan Alih Daya," kata Hariyadi dalam konferensi pers terkait Perppu Cipta Kerja di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Dalam Formula penghitungan Upah Minimum (UM), Perppu Cipta Kerja akan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang dinilai memberatkan dunia usaha. Hal ini berbeda dengan UU Cipta Kerja atau omnibus law hanya mencakup 1 variabel yaitu pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Selain itu, Perppu Cipta Kerja juga mengubah pengaturan tenaga alih daya atau outsourcing. Di mana dalam Pasal 64 menyebutkan bahwa pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan alih daya.

Apindo menilai, pembatasan tenaga alih daya justru akan menghambat investasi dan penciptaan lapangan kerja. Padahal, alih daya diperlukan untuk terciptanya ekosistem yang sehat dan fleksibel untuk menarik investor menciptakan lapangan kerja.

"Pembatasan alih daya justru akan membuat tujuan tersebut sulit dicapai," kata Hariyadi.

Lebih lanjut, Apindo masih secara khusus mencermati substansi Perppu Cipta Kerja untuk klaster ketenagakerjaan, tanpa mengabaikan klaster klaster lainnya.

Mengingat, klaster ketenagakerjaan yang sangat luas mendapat perhatian berbagai pihak, dan juga klaster yang menjadi fokus perhatian utama aktivitas Apindo.

"Apindo dan unsur asosiasi usaha lainnya memerlukan waktu untuk memahami Perppu 2/2022 secara komprehensif. Dokumen Perppu setebal lebih dari seribu halaman memerlukan waktu untuk dapat dipahami dengan baik mengingat cakupan luas 10 klaster," ucap Hariyadi.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha

Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya
Tagih Upah Kerja, Petugas Sortir Lipat Surat dan Kotak Suara Datangi KPU Makassar
Tagih Upah Kerja, Petugas Sortir Lipat Surat dan Kotak Suara Datangi KPU Makassar

Aksi dilakukan di kantor KPU Makassar untuk menagih janji upah kerja petugas sorlip

Baca Selengkapnya
Satgas UU Cipta Kerja bersama Kemnaker dan Pengusaha Rapat Bahas Upah Minimum, Apa Hasilnya?
Satgas UU Cipta Kerja bersama Kemnaker dan Pengusaha Rapat Bahas Upah Minimum, Apa Hasilnya?

Pekerja diharapkan dapat mendorong perekonomian bukan menimbulkan ketidakpastian

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cak Imin: Salah Satu Kekacauan Hukum Pemain Bisnis Jadi Pembuat Aturan
Cak Imin: Salah Satu Kekacauan Hukum Pemain Bisnis Jadi Pembuat Aturan

Cak Imin menegaskan dalam kepemimpinannya nanti bersama Anies Baswedan, harus dilandasi pada objektifitas, kalkulatif dan memahami skala prioritas.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Luhut Akui Ada Tenaga Kerja Asing di Proyek Hilirisasi: Jumlahnya 15 Persen Saja
Luhut Akui Ada Tenaga Kerja Asing di Proyek Hilirisasi: Jumlahnya 15 Persen Saja

Luhut memastikan porsi TKA itu nantinya akan berkurang seiring dengan banyak dilatihnya SDM lokal untuk industri hilirisasi.

Baca Selengkapnya