Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha Mal Makin Merugi Imbas PPKM Jawa-Bali

Pengusaha Mal Makin Merugi Imbas PPKM Jawa-Bali Ilustrasi mall. ©Shutterstock.com/Rostislav Glinsky

Merdeka.com - Pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021. Kebijakan ini diterapkan dalam rangka mengendalikan penyebaran virus corona yang terus meningkat pasca libur Natal dan tahun baru.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, Alphonzus Widjaja, menilai kebijakan ini membuat pusat perbelanjaan kembali terpuruk.

"Pembatasan ini pasti akan menjadikan pusat perbelanjaan semakin terpuruk lagi," kata Alphonzus kepada merdeka.com, Jakarta, Selasa (12/1).

Orang lain juga bertanya?

Apalagi, lanjut Alphonzus, selama 10 bulan di 2020, bisnis di pusat perbelanjaan terus mengalami defisit. "Selama tahun 2020 yang lalu mengalami defisit terus menerus selama kurang lebih 10 bulan," kata dia.

Alphonzus mengungkapkan pembatasan kali ini bakal menjadikan tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan kembali turun secara signifikan. Alasannya, karena saat ini pusat perbelanjaan di DKI Jakarta hanya diperbolehkan beroperasional sampai dengan jam 7 malam.

Padahal, di jam tersebut merupakan salah satu waktu puncak kunjungan orang ke mal. "Dengan pembatasan ini maka Pusat Perbelanjaan akan kehilangan salah satu waktu puncak atau peak hour kunjungan dari pengunjung," kata dia.

Kebijakan PPKM Berpotensi Buat Pertumbuhan Ekonomi Awal 2021 Kembali Terkontraksi

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diprediksi bakal mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal pertama tahun 2021. Pelemahan perekonomian yang diakibatkan PPKM pada 11 - 25 Januari 2021 ini bisa mempengaruhi prospek perekonomian nasional di bulan Februari mendatang.

"Ini bisa berpengaruh pada prospek perekonomian nasional yang katanya diprediksi akan tumbuh 4 persen sampai 5,5 persen," kata Analis, Ibrahim Assuaibi saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Selasa (12/1).

Apalagi, bila kebijakan PPKM ini diperpanjang atau melebihi tanggal 25 Januari 2021. Bila ini yang terjadi, maka dia memperkirakan pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama ini akan tumbuh negatif.

Dia memperkirakan, pertumbuhan ekonomi kuartal I-2021 bisa terkontraksi 1 persen."Kuartal IV-2020 ini diperkirakan kontraksinya 2 persen, kalau ini diterapkan kembali PPKM pada bulan 1 dan 2 tahun ini maka akan berpengaruh ke kuartal pertama. Kontraksinya bisa 1 persen," kata Ibrahim.

Berbagai lembaga internasional sebelumnya memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia bakal tumbuh positif di tahun 2021. Salah satunya World Bank yang memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia di angka 4,4 persen. Lalu ada, ADB yang memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia di angka 5,3 persen.

Sementara itu, pemerintah lewat Kementerian Keuangan percaya diri, pertumbuhan ekonomi nasional tahun ini diangka 5 persen. Namun dengan adanya kebijakan PPKM, Ibrahim memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan dikoreksi pada Februari 2021.

"Ini akan direvisi di Februari, sangat mungkin direvisi," kata dia.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kakak-Beradik Korban Kebakaran Gudang Elpiji di Bali Meninggal Hanya Berselang 13 Jam
Kakak-Beradik Korban Kebakaran Gudang Elpiji di Bali Meninggal Hanya Berselang 13 Jam

Untuk biaya pemulangan jenazah ditanggung oleh pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jamin Pasokan Beras Aman hingga Lebaran Idulfitri 2024
Pemerintah Jamin Pasokan Beras Aman hingga Lebaran Idulfitri 2024

Pemerintah terus mendorong penyaluran beras SPHP ke Pusat Induk Beras Cipinang (PIBC) untuk di distribusikan ke pasar tradisional maupun retail modern.

Baca Selengkapnya
Kemenkes: Penyintas Covid-19 yang Kena DBD Tak Muncul Bintik Merah, Tapi Demam Tak Reda hingga 10 Hari
Kemenkes: Penyintas Covid-19 yang Kena DBD Tak Muncul Bintik Merah, Tapi Demam Tak Reda hingga 10 Hari

Kemenkes memperoleh beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19, salah satunya datang dari Kota Bandung.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Pembunuh Pedagang Semangka di Kramat Jati: Murka Korban Tak Nikahi Istrinya
Pengakuan Pembunuh Pedagang Semangka di Kramat Jati: Murka Korban Tak Nikahi Istrinya

DJ menganiaya korban dengan cara membacok dan menyiram air keras pada Senin (8/1) kemarin.

Baca Selengkapnya
Kepala BKKBN: Kalau masih Menyusui sudah Hamil Lagi, Waduh Itu Celaka Betul
Kepala BKKBN: Kalau masih Menyusui sudah Hamil Lagi, Waduh Itu Celaka Betul

BKKBN memuji usia perkawinan di provinsi Maluku Tenggara

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran
Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran

Ini dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.

Baca Selengkapnya