Pengusaha khawatir pemerintah batasi luas lahan perumahan
Merdeka.com - Pemerintah bersama Komisi II DPR tengah menggodok RUU Pertanahan. Dalam aturan ini, pemerintah berencana membatasi luas lahan untuk pengembangan kawasan perumahan.
Ketua DPP REI, Eddy Hussie menyebut jika aturan pembatasan luas lahan dimasukkan dalam UU maka akan menurunkan daya saing dan kepastian usaha jangka panjang di Indonesia.
"Penguasaan dan pemilikan tanah oleh badan hukum untuk pembangunan perumahan itu bersifat sementara, sehingga tidak perlu ada pembatasan," ucap Eddy dalam seminar RUU Pertanahan di Jakarta, Selasa (6/5).
Dari penjelasan Eddy, saat ini 40 persen dari luas tanah pengembang harus diserahkan ke pemerintah dalam bentuk sarana dan prasarana umum. Sedangkan, 60 persen sisanya dikembangkan dan dijual ke masyarakat.
Selain itu, aturan pembatasan ini hanya akan menimbulkan tumpang tindih regulasi. Berkembangnya konteks perumahan sejak era 1990-an ke pengembang perumahan dengan konsep kota baru yang melengkapi perumahan dengan Basis Ekonomi Kota.
"Aturan pembatasan ini seharusnya dan sebaiknya per kasus sesuai RTRW dan kebutuhan daerah. Jadi bisa diatur daerah," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya