Pengusaha Harap Omnibus Law Segera Disetujui DPR
Merdeka.com - Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani berharap agar Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) dan Perpajakan dapat segera disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sehingga manfaatnya pun bisa dirasakan lebih cepat bagi para pelaku usaha.
"Kami sambut baik Omnibus Law Cilaka dan Perpajakan kedua itu dapat segera disetujui (DPR) dan memberikan dampak positif bagi kita semua," kata Haryadi di Karawang, Jawa Barat, Senin (10/2).
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan segera diserahkan dalam waktu dekat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hingga saat ini, RUU Omnibus law tersebut masih digodok di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.
"Pak Menko (Airlangga Hartarto) akan yang serahkan kita udah sepakat. Kira-kira minggu depan nanti kita lihat," kata dia ditemui di Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Kamis (6/2).
Sementara itu, draf RUU Omnibus Law Perpajakan sendiri sudah berada lebih dulu di tangan DPR. Proses penyerahan langsung disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani.
"Iya (Omnibus Law Perpajakan) itu sudah (diserahkan ke DPR)," kata dia.
Puan Minta Pemerintah Gencar Sosialisasi Omnibus Law ke Masyarakat
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comKetua DPR Puan Maharani meminta pemerintah lebih gencar mensosialisasikan Omnibus Law ke masyarakat. Dengan begitu, tidak akan terjadi penolakan besar-besaran oleh masyarakat seperti RUU KUHP.
"Yang paling penting adalah sosialisasi kepada masyarakat. Karena ini adalah inisiatif dari pemerintah, tentu saja saya berharap bahwa pemerintah bisa mensosialisasikan hal ini ke masyarakat dengan lebih baik," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2).
Puan juga mengingatkan pemerintah agar melakukan sosialisasi dengan baik supaya masyarakat mengetahui substansi Omnibus Law. Sehingga nantinya DPR tak jadi sasaran prasangka negatif masyarakat.
"Sehingga tidak menimbulkan prasangka yang tidak-tidak, jangan sampai kemudian draf yang dibahas di DPR secara khususnya itu apa. Namun kemudian nanti yang keluar ke publik itu lain. Nah itu kan yang kemudian menimbulkan prasangka yang negatif," ucapnya.
Puan mengatakan, hingga hari ini DPR belum menerima Surat Presiden (Surpres) Omnibus Law dari pemerintah. Padahal, Presiden Joko Widodo menginginkan pembahasan Omnibus Law rampung dalam waktu 100 hari.
Dia berharap, Omnibus Law tidak dibahas secara terburu-buru agar menghasilkan Undang-undang yang bermanfaat bagi masyarakat.
"Namun jangan sampai kemudian menimbulkan prasangka, kemudian jangan menimbulkan kerugian bagi rakyat, dan jangan sampai itu tidak ada manfaatnya untuk rakyat," kata Puan.
Ketua DPP PDIP itu belum tahu bagaimana mekanisme pembahasan Omnibus Law nanti di DPR. Bisa dibahas di Komisi atau di Badan Legislasi DPR. Dia menduga pembahasan akan melibatkan banyak komisi.
"Jadi komisi akan membahas, Baleg akan membahas, namun seperti apa, berapa yang akan dibahas, artinya kluster itu terkait dengan apa saja, itu nanti setelah drafnya kami terima, surpesnya kami terima, tentu saja akan kami bahas," kata Puan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya