Penagih Utang Pinjaman Online Wajib Disertifikasi
Merdeka.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending akan menerapkan sertifikasi bagi direksi, komisaris, hingga pemegang saham bagi perusahaan fintech yang tergabung sebagai anggota asosiasi.
Wakil Ketua Umum AFPI, Sunu Widyatmoko mengungkapkan, tujuan dibuatnya sertifikasi ini ialah untuk memberikan pelatihan penagihan utang yang benar bagi para nasabah peminjam online. Menurutnya, standar praktik bisnis perlu diwujudkan guna melindungi nasabah maupun penyelenggara.
"Dalam waktu dekat yaitu bulan Februari ini kami akan lakukan trainning untuk sertifikasi penagihan utang. Sertifikasi ini tidak hanya untuk tim penagih utang saja tapi juga conduct of doing business seperti pemegang saham, direksi, dan sebagainya," ujarnya di Jakarta, Senin (4/2).
Kendati demikian, kata dia, program sertifikasi itu masih bersifat internal terlebih dahulu. Adapun inisiasi program sertifikasi muncul disebabkan maraknya pelanggaran perusahaan fintech akibat ketidaktahuan cara berbisnis yang baik bagi para nasabah pinjaman online.
"Jadi code of doing businessnya juga harus baik. Nanti di dalam sertifikasi ini akan ada aturan yang mengatur pelarangan penyalahgunaan data nasabah dan kewajiban melaporkan prosedur penagihan," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menyebutkan pihaknya akan menyiapkan perangkat untuk melindungi pelanggan pendanaan online dengan menyediakan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online yang dapat diakses melalui call centre maupun email.
"Diharapkan dengan upaya-upaya ini dapat memberikan perlindungan kepada nasabah maupun penyelenggara fintech," ujarnya.
Adapun Posko Pengaduan Pendanaan Online dapat diakses dengan menghubungi call centre di:- 021 50821960 (bebas pulsa) di jam kerja- Senin sd Jumat pukul 08.00-17.00 WIB- Email: pengaduan@afpi.or.id
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaOJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mereka menyukai aplikasi perbankan digital yang memiliki fitur lengkap serta bisa diakses kapan pun dan di mana pun
Baca SelengkapnyaKampanye edukatif tersebut merupakan salah satu upaya pihaknya untuk mendukung geliat industri keuangan digital yang kondusif bagi pengguna.
Baca SelengkapnyaAdapun modus penipuan yang sering terjadi saat bulan Ramadan, antara lain transfer dana secara tiba-tiba yang dilakukan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca SelengkapnyaMahfud MD, Gibran Rakabuming dan Muhaimin Iskandar. Kira-kira, siapa ya yang paling tinggi menambah elektabilitas capresnya?
Baca SelengkapnyaDalam menghadapi era digitalisasi, perbankan dituntut untuk adaptif dalam memanfaatkan saluran penyampaian informasi kepada khalayak.
Baca SelengkapnyaSektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMahasiswa yang tidak mampu membayar UKT ditawari pinjaman online oleh pihak ITB.
Baca Selengkapnya