Pemerintah Tetapkan Tarif PPh Badan di 2022 Sebesar 22 Persen

Setelah melalui berbagai kajian dan kesepakatan dengan DPR RI, tarif PPh Badan pun ditetapkan sebesar 22 persen pada tahun 2022 dan seterusnya, sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Siti Nur Azzura
Oleh Siti Nur Azzura - Reporter
Pemerintah Tetapkan Tarif PPh Badan di 2022 Sebesar 22 Persen
ilustrasi pajak. ©Istimewa

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah tak jadi menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 22 persen menjadi 20 persen pada 2022.

Setelah melalui berbagai kajian dan kesepakatan dengan DPR RI, tarif PPh Badan pun ditetapkan sebesar 22 persen pada tahun 2022 dan seterusnya, sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Tarif PPh Badan tadinya mau kami turunkan, tetapi jadinya 22 persen saja karena kami melihat seluruh dunia," kata Sri Mulyani dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan kepada para Wajib Pajak prominen di wilayah Jawa Barat yang dipantau secara daring di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (17/12).

Dia menjelaskan, rata-rata PPh Badan negara-negara yang tergabung dalam Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) tercatat sebesar 22,81 persen pada tahun 2021. Begitu pula dengan rata-rata tarif PPh Badan negara-negara di Eropa, yang tercatat sebesar 18,98 persen, Amerika Serikat 27,16 persen, dan Inggris 19 persen.

Sri Mulyani menambahkan tarif PPh Badan rata-rata negara G-20 adalah sebesar 24,17 persen dan rata-rata negara di ASEAN 22,17 persen. "Jadi kalau Indonesia tarif PPh Badannya di angka 22 persen itu sudah cukup kompetitif," imbuhnya.

Rekomendasi