Pemerintah Larang Pengusaha Tambang dan Mineral PHK Pekerja
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengultimatum setiap perusahaan tambang dan mineral agar tidak melakukan aksi pemutusan hubungan kerja (PHK) meski di tengah situasi sulit seperti pandemi virus corona saat ini.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif menyatakan, Menteri ESDM Arifin Tasrif telah berpesan agar seluruh perusahaan tambang dan mineral tetap produktif namun juga waspada akan penyebaran wabah Covid-19.
"Kedua, pencegahan agar tidak melakukan PHK terhadap pekerja tambang, dan alokasi sumber daya secara optimal," kata Irwandy dalam sesi teleconference bersama BNPB, Selasa (23/6).
Irwandy mengatakan, Kementerian ESDM pertama tentunya berfokus agar jangan sampai virus corona semakin berkembang dan sampai menjangkiti sektor pertambangan yang hingga kini terhitung aman dari penyebaran pandemi.
"Jadi memang kita pertama tentunya fokus jangan sampai ada yang semakin berkembang dari virus ini. Jadi supaya produksi bisa dipertahankan, jadi pengalaman terhadap virus jadi yang paling utama," tekan dia.
Oleh karena itu, ia melanjutkan, Kementerian ESDM telah membuat serangkaian kebijakan agar sektor pertambangan tetap produktif di tengah penyebaran virus corona. Seperti meningkatkan kewaspadaan, alokasi anggaran, hingga membuat prosedur kerja khusus.
Kemudian, perusahaan tambang dan mineral juga wajib mengontrol siapa-siapa saja yang masuk lingkungan kerja. Terutama para pekerja tambang yang hendak masuk ke lingkungan kerja harus menjalani masa karantina selama dua pekan, serta rutin mengontrol.
"Paling penting tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja. Itu instruksi dari pak Menteri (ESDM)," tegas Irwandy.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menyadari, Meta dan banyak perusahaan teknologi lainnya telah mempekerjakan terlalu banyak orang.
Baca SelengkapnyaKunjungan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan Pertamina mulai dari unit produksi hingga distribusinya siap untuk merespon kebutuhan mudik Nataru.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaKenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca SelengkapnyaSetelah melewati tantangan sejak 2019 hingga 2022 lalu, industri penerbangan nasional mulai menunjukkan momentum bangkit di 2023.
Baca SelengkapnyaLedakan terjadi di pabrik Semen Padang Indarung V, Sumbar, Selasa (20/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Empat pekerja mengalami luka bakar akibat peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaAdapun pemeriksaan terhadap saksi telah dilakukan terhadap 130 orang untuk proses penyidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaOperasional dan ekosistem kelembagaan koperasi sudah lama tidak dibenahi, meskipun koperasi dianggap sebagai pilar perekonomian nasional.
Baca Selengkapnya