Pemerintah Catat Saat ini Ada 438.590 Pegawai Honorer, 35 Persennya Guru
Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memberikan waktu 5 tahun untuk para tenaga honorer K2 (THK2) untuk mengikuti seleksi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk menghapus tenaga honorer secara bertahap.
Saat ini tercatat sebanyak 438.590 yang masih menyandang status honorer. Dari jumlah tersebut ada 157.210 atau 35,84 persen berprofesi sebagai guru.
Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan saat ini para tenaga honorer mendapatkan upah langsung dari masing-masing kementerian tempat mereka bekerja.
"Jadi bukan KemenPAN memberi salary langsung," kata Setiawan di Kantor Kementerian PAN RB, Jakarta, Senin (27/1).
Kementerian PAN-RB hanya mencatat jumlah tenaga honorer dan eks tenaga honorer yang sudah mendapat pusat data (data base) pemerintah. Jika ada yang mau menjadi ASN harus mengikuti seleksi sesuai aturan.
Terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), kata Setiawan, masih terjadi tarik menarik terkait pembiayaan. Sebab, semua pihak belum siap jika harus menanggung upah honorer.
Jika peraturan tersebut ditetapkan, dikhawatirkan terjadi protes dan penolakan bagi instansi pemerintah yang belum siap. Sehingga strateginya menunggu kesiapan semua pihak. "Saat ini (honorer) sedang dalam proses dan mudah-mudahan bisa diangkat dalam waktu yang tidak lama," kata Setiawan.
Kementerian PANRB Heran Masih Ada Guru Honorer Digaji Rp300.000 per Bulan
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comDeputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pihaknya akan mencarikan solusi mengenai guru honorer. Salah satu permasalahan yang terjadi pada guru honorer adalah upah yang tidak layak, yaitu Rp300.000 per bulan.
"Ketika permasalahan muncul, ini salah satunya kok masih ada diberikan penghasilan Rp300 ribu?" kata Setiawan, di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Senin (27/1).
Dia menjelaskan, guru honorer yang diangkat resmi seharunya penghasilannya sesuai Upah Minimum Regional (UMR) wilayah. Dia pun mempertanyakan proses perekrutan guru honorer yang masih mendapat upah rendah.
"Tidak mungkin guru honorer yang diangkat resmi penghasilannya rendah," tuturnya.
Menurutnya, permasalahan tersebut di luar kontrol instansinya, sebab menjadi kewenangan pemerintah daerah. Kementerian PANRB akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mencari solusi agar permasalahan tersebut tidak terulang kembali.
"Itu yang tidak bisa kita kontrol. Kita melakukan komunikasi dengan kemendikbud bagaimana," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya