Pandemi Dinilai Timbulkan Risiko Bagi Kementerian Lembaga Susun Laporan Keuangan
Merdeka.com - Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendra Susanto menyatakan, pandemi covid-19 menimbulkan beberapa risiko bagi kementerian lembaga (K/L) melaksanakan tugas dan fungsinya, termasuk dalam penyusunan laporan keuangan.
Dia menjelaskan, terdapat lima risiko yang dihadapi K/L dalam menyusun laporan keuangan di tengah krisis pandemi, yaitu strategis, moral hazard dan kecurangan, operasional, kepatuhan, serta penyajian. Risiko strategis merupakan risiko tujuan kebijakan penanggulangan pandemi COVID-19 yang tidak tercapai secara efektif dan efisien.
Kemudian risiko moral hazard dan kecurangan atau fraud merupakan risiko penyalahgunaan wewenang dan kecurangan dalam melaksanakan kebijakan yang dapat merugikan keuangan negara.
"Ini seperti yang terjadi di Kementerian Sosial. Ini adalah contoh moral hazard dan kecurangan," kata Hendra di Jakarta, dikutip Antara, Kamis (4/2).
Selanjutnya, risiko operasional yaitu risiko terkendalanya pelaksanaan di lapangan karena kompleksitas kegiatan, rentan kendali yang luas, koordinasi pusat dan daerah, validitas data dan banyaknya peraturan baru yang harus diterapkan dalam waktu cepat.
Berikutnya, risiko kepatuhan yakni risiko pelanggaran terhadap pelanggaran perundangan termasuk risiko penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang dapat menimbulkan risiko hukum.
Terakhir, risiko penyajian laporan keuangan adalah risiko penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di masa pandemi yang dapat mempengaruhi akun belanja modal, belanja barang, persediaan dan aset tetap. "Ini akan berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah," katanya.
Hendra mengatakan audit BPK akan berfokus pada aspek-aspek yang berisiko terkait akun atau satker agar diperoleh keyakinan yang memadai mengenai kewajaran penyediaan laporan keuangan dalam penentuan opini.
Nantinya pemeriksaan BPK atas K/L akan termasuk pola penyajian dan pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran untuk penanganan covid-19. Hal itu dilakukan terhadap anggaran, baik yang bersumber dari bendahara umum negara maupun hasil refocusing dan realokasi di di masing-masing K/L.
Sementara itu, pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) akan dimulai sejak Januari sampai April 2021. "Pada pemeriksaan itu dilakukan pengumpulan data dan informasi serta dokumen yang berkaitan dengan laporan keuangan. Kemudian dilanjutkan dengan pengujian ke satker di daerah," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menjelaskan, bahwa setiap keputusan pemerintah selalu memperhatikan kondisi ekonomi dan situasi keuangan negara.
Baca SelengkapnyaStaf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo menjelaskan, sebagian anggaran Kementerian dan Lembaga diutamakan untuk penanganan pandemi covid-19
Baca SelengkapnyaAkulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dengan perputaran yang cukup besar tersebut, dipastikan ekonomi daerah akan produktif mendorong meningkatnya konsumsi rumah tangga.
Baca SelengkapnyaDi sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.
Baca SelengkapnyaBank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.
Baca SelengkapnyaData LPS mencatat, pada 2023 lalu pertumbuhan tabungan orang kaya 14-15 persen, namun di tahun ini hanya 3,51 persen.
Baca SelengkapnyaCovid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca SelengkapnyaLaporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca Selengkapnya