Saat Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah wajib menggratiskan biaya pendidikan dari SD hingga SMP, tidak hanya di sekolah negeri tapi juga swasta, banyak pihak bersorak. Putusan itu dianggap sebagai tonggak baru pemerataan pendidikan di Indonesia. Namun, putusan itu justru seperti pil pahit bagi pengelola sekolah swata.
Di sebuah desa di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sebuah Taman Kanak-Kanak (TK) swasta berdiri dengan penuh semangat namun nyaris tanpa dukungan. Iuran siswa di sekolah ini hanya Rp100 ribu per bulan, angka yang bahkan menurut guru di sana adalah yang paling rendah di wilayah sekitarnya.
“Bingung juga sih, kok bisa ya sampai sekolah swasta disuruh gratis juga? Pemerintah saja bantuannya ke kami minim banget.Paling yang kita dapatkan itu ya dari BOP (bantuan operasional penyelenggaraan) saja gitu” ujar Rina, pemilik yayasan dari TK tersebut saat berbincang dengan merdeka.com, Senin (2/6).
Dia pun telah mengabdi bertahun-tahun dengan gaji di bawah upah minimum, meskipun dia telah menempuh pendidikan sarjana di Malaysia.
Sejak lama, sekolah ini berjuang sendiri. Tidak ada tunjangan. Tidak ada bantuan gaji. Bahkan, untuk kebutuhan dasar seperti listrik dan Wi-Fi, sekolah harus mengandalkan dana dari yayasan. “Kadang kami nombok dari kantong pribadi.”
Dengan iuran Rp100.000 per bulan, tak mampu dibayangkan dengan gaji yang akan diterima 12 guru yang mengajar di sekolah TK tersebut.
“Paling tinggi ya satu juta, itu juga udah termasuk tambahan sana-sini. Kalau gaji pokok sih sekitar Rp700–800 ribu,” ucapnya.
Jika ada guru baru, maka nilai gajinya akan di Bawah Rp1 juta per bulan.
Advertisement
Bertahan Murah Meski Diputus Gratis
Meski begitu, Rina tetap berkomitmen penuh pada pendidikan anak-anak. Fokus mereka bukan pada pengajaran akademik semata, tapi juga pada stimulasi sensorik dan motorik anak. Kegiatan seperti eksperimen sains dan cooking class adalah hal biasa, tapi juga butuh biaya yang tidak sedikit.
Dengan 100 siswa dan 12 guru, semua iuran bulanan langsung habis untuk menggaji guru, tanpa sisa untuk pengembangan sekolah. Namun sekolah ini tetap bertahan. Tetap mendidik. Tetap hadir.
“Kita nggak bisa serta-merta naikkan iuran. Ini kan di desa, orang tua juga punya keterbatasan. Jadi kami pertahankan dulu Rp100 ribu per bulan. Tahun depan baru dipikirkan kalau mau naik,” ujarnya.
Diketahui, para hakim konstitusi menilai bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar secara penuh, termasuk untuk siswa di sekolah swasta. Menurut MK, selama ini kebijakan pembiayaan hanya menyasar sekolah negeri, padahal banyak anak Indonesia menempuh pendidikan dasar di sekolah swasta.
Putusan ini muncul setelah gugatan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga warga terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.