Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae memastikan hingga saat ini tidak terdapat indikasi penarikan dana tabungan masyarakat dalam jumlah besar dalam waktu singkat, pasca aksi demonstrasi ricuh beberapa waktu lalu.
"Hingga saat ini tidak terdapat indikasi penarikan dana deposan dalam jumlah besar dari sisi perbankan. Tidak ada gangguan signifikan pada layanan ATM akibat aksi unjuk rasa," kata Dian dalam konferensi pers RDKB Agustus, Kamis (4/9).
Dian menegaskan, selama satu pekan terakhir, pergerakan dana masyarakat baik inflow maupun outflow masih dalam siklus normal. Bahkan tidak ada gejolak pada layanan ATM maupun anomali transaksi perbankan.
"Selama satu minggu terakhir, pergerakan dana deposan baik inflow maupun outflow nasabah juga berjalan normal, tanpa indikasi penarikan dana yang signifikan," jelasnya.
Bahkan, kata Dian, nasabah masih dapat mengakses layanan dengan baik, mulai dari penarikan tunai, transfer, hingga transaksi digital. Hal ini menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional tetap tinggi.
Stabilitas tersebut juga terlihat dari Dana Pihak Ketiga (DPK) yang bergerak sesuai dengan siklus bulanan normal, baik di akhir maupun awal bulan. Nasabah tetap menempatkan dananya di perbankan tanpa adanya tanda-tanda kepanikan.
"Pergerakan Dana Pihak Ketiga masih tergolong wajar dan sesuai dengan siklus normal pada akhir maupun awal bulan," ujarnya.
Kendati demikian, OJK juga senantiasi melakukan koordinasi dan komunikasi intensif dengan pelaku perbankan, serta meminta bank memantau dampak sosial politik agar layanan tetap optimal melalui berbagai kanal, baik ATM, mobile banking, maupun kantor cabang yang masih beroperasi normal ataupun dengan penyesuaian terbatas.
Advertisement
OJK juga melakukan melakukan monitoring aktif terhadap layanan perbankan, termasuk operasional kantor cabang maupun sistem IT, untuk menjamin tidak terdapat gangguan akibat kondisi keamanan terkini.
Regulasi dan tindakan pengawasan OJK juga terus dioptimalkan, terutama dalam memperkuat ketahanan sistem informasi. Kemudian, mencegah potensi kejahatan keuangan, serta memperkuat pengendalian internal bank guna memitigasi potensi gangguan dari dinamika sosial politik terkini.
"Untuk memitigasi risiko likuiditas atas potensi penarikan Dana Pihak Ketiga jangka pendek, OJK bersama perbankan melakukan pemantauan likuiditas yang lebih intensif melalui monitoring pergerakan DPK dan perkembangan rasio likuiditas tiap bank," ujarnya.
Advertisement
Dian mengatakan bahwa rasio permodalan dan likuiditas perbankan masih berada pada level aman. Rasio AL/DPK (Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga) tercatat di atas 10 persen, sementara AL/NCD (Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit) berada di atas 50 persen.
Selain itu, Loan to Deposit Ratio (LDR) yang menunjukkan kemampuan bank menyalurkan kredit terhadap dana yang dihimpun juga berada di level sehat, yakni di atas 78 persen namun tidak melewati batas 92 persen.
"Dengan demikian, nasabah perbankan dapat mengoptimalkan layanan seperti mobile banking dan ATM guna mengantisipasi disrupsi maupun situasi yang dialami masyarakat," pungkasnya.