OJK Umumkan 5,94 Juta Debitur Telah Dapat Restrukturisasi Kredit
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sebanyak 5,94 juta debitur perbankan telah direstrukturisasi dengan baki debet sebesar Rp 609,07 triliun sampai dengan 2 Juni 2020.
Dari total tersebut, terdiri atas restrukturisasi UMKM sebanyak 4,96 juta debitur dengan baki debet Rp 282,64 triliun dan non-UMKM sebanyak 0,99 juta debitur dengan baki debet sebesar Rp 326,43 triliun.
Melansir dari keterangan resmi OJK, Jumat (12/6), potensi implementasi restrukturisasi 110 bank sampai dengan 2 Juni 2020 mencapai Rp 1.353,1 triliun dengan total 15,32 debitur.
Sementara realisasi restrukturisasi kredit perusahaan pembiayaan, OJK mencatat, totalnya mencapai Rp 93,72 triliun dengan jumlah kontrak restrukturisasi yang telah disetujui sebanyak 2.989.261 kontrak.
Adapun yang masih dalam proses persetujuan sebanyak 453.103 kontrak dari total 3.617.760 kontrak permohonan di 189 perusahaan pembiayaan.
Harus Ada Pengajuan
Sebagai catatan, dalam keterangan tersebut Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menambahkan bahwa restrukturisasi tidak bersifat otomatis, tapi harus diajukan oleh debitur.
Selain itu, plafon kredit atau pembiayaan UMKM maksimal Rp 10 miliar rupiah, dengan debitur existing individual atau perusahaan termasuk debitur kendaraan bermotor roda dua dan empat.
Adapun teknis eksekusi restrukturisasi diserahkan kepada bank/leasing dengan prinsip kehati-hatian, dengan jangka waktu maksimal 1 tahun.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaIndustri perbankan melanjutkan tren pertumbuhan yang positif, dengan kredit tetap tumbuh double digit di bulan Februari.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bank bjb fokus mengembangkan pelayanan agar lebih banyak lagi masyarakat dapat menjangkau produk dan jasa layanan perbankan.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaPeningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca SelengkapnyaYogyakarta menjadi provinsi dengan tingkat hidup paling tinggi. Dibuktinya dengan banyaknya lansia yang masih hidup bahagia di provinsi ini.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaDi sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.
Baca Selengkapnya