Hakim MK Temukan Masalah Netralitas PJ Kepala Daerah di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi hingga Jakarta
Saldi menjabarkan bentuk ketidaknetralan PJ Kepala Daerah dalam pemenangan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu.
Saldi menjabarkan bentuk ketidaknetralan PJ Kepala Daerah dalam pemenangan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu.
Dia menyoroti dugaan ketidaknetralan Penjabat Kepala Daerah selama masa Pilpres 2024.
"Saya menemukan bahwa terdapat masalah netralitas PJ kepala daerah dan pengerahan kepala desa yang terjadi antara lain di Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimatan barat, dan Sulawesi Selatan," kata Saldi Isra saat sidang Sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Saldi menjabarkan bentuk ketidaknetralan PJ Kepala Daerah dalam pemenangan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu. Di antaranya, penggerakan ASN, mengalokasikan dana desa untuk kampanye, ajakan terbuka memilih paslon tertentu, penyaluran bansos dengan kantung bergambar paslon tertentu.
Ketidaknetralan lain yakni memakai baju yang identik dengan paslon tertentu hingga pemasangan alat peraga kampanye di kantor pemerintahan daerah serta ajakan untuk memilih paslon di media sosial.
merdeka.com
Tiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Tiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Diketahui, MK menolak keseluruhan gugatan yang dimohonkan paslon capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Cak Imin yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
“Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tutur Suhartoyo.
Tiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin.
Baca SelengkapnyaSaldi juga meyakini sebagian Pj kepala daerah tidak netral selama Pemilu.
Baca SelengkapnyaSaldi meyakini pembagian bansos untuk menaikkan elektoral adalah sebuah keniscayaan.
Baca SelengkapnyaSaldi Isra paparkan alasan kenapa harus ada pemungutan suara ulang di beberapa wilayah
Baca SelengkapnyaMK memutuskan menolak seluruh gugatan dari kubu 02 Anies Baswedan-Muhaimin dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaIstana mengajak semua pihak untuk kembali bersatu dan bekerja bersama memajukan Indonesia.
Baca SelengkapnyaDissenting opinion putusan PHPU 2024 datang dari tiga hakim MK yaitu Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat
Baca SelengkapnyaGanjar dan Mahfud menerima putusan MK yang menolak gugatannya tersebut.
Baca SelengkapnyaPKB menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK terkait putusan MK.
Baca Selengkapnya