OJK Setuju Al Falah Investment Selamatkan Bank Muamalat
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui Al Falah Investment menjadi investor Bank Muamalat untuk menyehatkan likuiditas bank syariah tersebut.
"Ini tinggal eksekusi. Eksekusi itu artinya proses administrasi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta dikutip Antara, Selasa (4/2).
Menurut dia, proses administrasi itu di antaranya meliputi kelengkapan, informasi dan dokumentasi.
Sebelumnya, OJK menyebutkan banyak investor berminat menanamkan modalnya di bank syariah tertua di Tanah Air itu.
OJK meminta bagi para calon investor yang serius untuk menaruh dana di rekening penampung (escrow account) atau rekening pihak ketiga, guna memastikan masing-masing pihak melaksanakan kewajibannya.
Muamalat Diminta Lakukan Perbaikan
Pengawas industri jasa keuangan itu juga meminta manajemen Bank Muamalat untuk terus menerapkan langkah perbaikan dan tata kelola perusahaan yang memadai.
Muamalat, bank syariah tertua di Indonesia ini, memang sedang berburu tambahan modal untuk menyehatkan bisnisnya.
Beberapa waktu lalu, Bank Muamalat mengumumkan rencana Penawaran Umum Terbatas IV dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Dalam keterbukaan informasi di situs resminya, Bank Muamalat berencana menerbitkan 32,96 miliar saham baru dengan nilai nominal Rp100.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Beri Sinyal Izinkan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat
Sejalan dengan hal itu, sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir menargetkan merger kedua bank tersebut bisa rampung sebelum Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaOJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaResmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital
Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.
Baca SelengkapnyaOJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Selengkapnya5 Macam Reksa Dana yang Menarik Dipilih Sebagai Instrumen Investasi Alternatif
Anda bisa menginvestasikan dana yang dimiliki dalam bentuk saham, obligasi dan pasar uang.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca Selengkapnya