OJK Setor Pajak dan Sisa Anggaran 2021 ke Negara Lebih dari Rp450 Miliar
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetorkan pajak dan sisa anggaran ke Negara lebih dari Rp450 Miliar pada tahun 2021. OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola penggunaan anggaran dan memenuhi kewajiban perpajakan kepada negara.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot merinci angka pengembalian kepada negara tersebut meliputi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah dikurangi kewajiban perpajakan OJK sebesar Rp230,8 miliar.
"Ini merupakan kas yang tidak digunakan dan berpotensi untuk dikembalikan ke kas negara," ujar Sekar di Jakarta, Selasa (1/2).
Selain itu dalam memenuhi kewajiban pajaknya, sampai dengan 31 Desember 2021, OJK telah melakukan pembayaran PPh Badan sebesar Rp176,4 miliar. Kemudian, dana sebesar Rp50,3 miliar akan dilakukan penyetoran setelah laporan keuangan tahunan 2021 selesai dilakukan audit.
Dalam pengelolaan dan pemanfaatan optimalisasi anggaran, OJK senantiasa berkonsultasi dengan DPR. Sejak awal operasional tahun 2013, OJK selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan tahunannya.
"OJK akan terus meningkatkan kualitas tata kelola, penyempurnaan proses bisnis dan peningkatan pengendalian internal yang efisien dan efektif," tutupnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya