Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK minta masyarakat waspada investasi pemberi imbal hasil tinggi

OJK minta masyarakat waspada investasi pemberi imbal hasil tinggi Ilustrasi OJK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat agar mewaspadai investasi ilegal yang marak terjadi akhir-akhir ini. Selain investasi yang ditawarkan, masyarakat juga harus mewaspadai imbalan tinggi yang dijanjikan.

Pernyataan tersebut dikemukakan Wakil Kepala OJK Solo, Tito Adji Siswantoro kepada wartawan disela acara sosialisasi 'Waspada Investasi Ilegal' di Hotel Aston Solo, Selasa (1/11).

"Kami mengimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap investasi ilegal yang marak terjadi akhir-akhir ini. Tim satgas waspada investasi ilegal terus melakukan sosialisasi. Masyarakat jangan mudah tertarik jika ada investasi yang memberikan bunga tinggi hingga 20 persen padahal bank hanya 6 hingga 7 persen," ujarnya.

Tito mengatakan tim satgas waspada investasi ilegal sangat penting untuk memberikan pengetahuan mengenai ciri-ciri investasi ilegal kepada masyarakat. Di wilayah eks-Karesidenan Surakarta saat ini baru dibentuk di Kota Solo. Kedepan pihaknya akan membentuk tim yang sama di kabupaten lain.

"Selanjutnya setelah Kota Solo kami akan membentuk tim satgas di Sragen. Kami melihat disana banyak korban kasus investasi ilegal," jelasnya.

Dalam kesempatan sama, Kanit II Subdit II Ditresktimsus Tindak Pidana Perbankan dan Pencucian Uang, Polda Jawa Tengah, Kompol Sulistyaningsih menilai pembentukan satgas investasi ilegal di daerah sangat penting, karena tak sedikit kasus yang terjadi di daerah.

"Investasi yang ditawarkan, kebanyakan juga melakukan kegiatan perbankan seperti pengimpunan dana, memberikan produk seperti bank, memberikan pinjaman, dan lain-lain," ucapnya.

Menurut dia, ivestasi ilegal juga banyak yang berkedok koperasi. Mereka memiliki izin koperasi, tetapi ternyata juga melakukan kegiatan perbankan. Hal tersebut jelas merupakan pelanggaran. Selain penyalahgunaan izin, lanjut dia, bentuk tindak pidana perbankan lainnya berupa penyalahgunaan operasional kegiatan usaha, penyalahgunaan izin sekuritas untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan menjual produk bukan produk pasar modal.

"Ada juga lembaga yang tidak mendapatkan izin penghimpunan dana masyarakat dari OJK tapi kenyataannya dia melakukan hal itu. Sekarang ini sudah banyak kasus investasi ilegal yang diputus bersalah. Kasus di Wonosobo, misalnya, kerugian yang terjadi mencapai Rp133 miliar. Investasi ilegal di Wonosobo, ternyata investor menginvestasikan dana masyarakat ke pialang dan sebagian lagi digunakan membayar bunga investor. Tapi ternyata investasi di pialang gagal, akibatnya dana dari masyarakat hilang," terangnya.

Sementara itu Staf Departmenen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Aditya Reza Lukmana, mengemukakan, untuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal, OJK terus melakukan sosialisasi.

"Dalam website OJK juga dituliskan investor yang tidak diawasi OJK. Saat ini ada 47 lembaga, masyatakat harus mewaspadai investasi yang memberikan bunga tinggi," pungkasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir

OJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil: Ada Investor Asing Masuk IKN Bawa Uang Rp50 Triliun
Menteri Bahlil: Ada Investor Asing Masuk IKN Bawa Uang Rp50 Triliun

Pemerintah akan membuka investasi untuk asing di IKN pada tahap kedua.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.

Baca Selengkapnya
Investasi Mulai Mengalir ke Indonesia, Investor Pantau Hal Ini Usai Pemilu 2024
Investasi Mulai Mengalir ke Indonesia, Investor Pantau Hal Ini Usai Pemilu 2024

Saat ini investor cenderung memperhatikan arah kebijakan, kemungkinan perubahan-perubahan di sisi pemerintah yang akan mempengaruhi bisnis.

Baca Selengkapnya
Patut Dicoba, Begini Resolusi Investasi 2024 untuk Masyarakat Berusia 18-35 Tahun
Patut Dicoba, Begini Resolusi Investasi 2024 untuk Masyarakat Berusia 18-35 Tahun

Masyarakat Indonesia diajak dan diingatkan untuk konsisten dan bijaksana dalam membuat Keputusan investasi.

Baca Selengkapnya
Terima Banyak Keluhan dari Investor soal Kecepatan Investasi di IKN, Ini Arahan Jokowi ke Para Menteri
Terima Banyak Keluhan dari Investor soal Kecepatan Investasi di IKN, Ini Arahan Jokowi ke Para Menteri

Jokowi juga memerintahkan agar status lahan bagi investor segera ditetapkan dan diperjelas. Basuki menuturkan Jokowi akan memonitor arahan-arahan tersebut.

Baca Selengkapnya