OJK Beberkan Kendala UMKM Dapatkan Pembiayaan Modal Kerja dari Perbankan
Merdeka.com - Pemerintah telah memberikan berbagai stimulus ekonomi untuk para pelaku UMKM sejak pandemi berlangsung. Mulai dari memberikan insentif suku bunga KUR, bantuan modal kerja (Banpres Produktif) dan lainnya.
"Beberapa bulan lalu ada dorong UMKM berupa insentif subsidi bunga, perlakuan khusus atau penjaminan yang sedang disiapkan formulanya sama pemerintah," kata Kepala Grup Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, OJK, Enrico Hariantoro dalam Webinar Menakar Efektivitas Stimulus Ekonomi, Jakarta, Selasa (4/5).
Sebenarnya, kata Enrico, pelaku UMKM juga bisa mendapatkan pembiayaan modal kerja dari perbankan. Namun karena sifat kehati-hatian perbankan dalam menyalurkan kredit membuat akses pelaku UMKM sedikit terhambat.
Berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan regulator dilakukan pada akhirnya menjadi hak perbankan sebagai penyalur kredit. Tantangan yang muncul yakni membuat dampak multilateral. Regulator dalam hal ini tidak bisa lagi ikut campur selain mengeluarkan kebijakan.
"Ini bukan ada di kami, adanya di perbankan yang kasih pembiayaan, kalau dia kan yang menentukan layak atau enggak, siapa yang membina, harusnya masuk dinas koperasi atau gimana," tutur Enrico.
Keputusan Bisnis
Keputusan perbankan dalam menyalurkan kredit dikembalikan pada keputusan bisnis. Hal ini yang menurut Enrico membutuhkan sinergi berbagai pihak.
Enrico mengatakan perlu ada satu lembaga atau pihak yang mempertemukan perbankan dengan pelaku UMKM. Tetapi tantangan yang datang selanjutnya berasal dari pelaku usaha. Sebab bila ada lembaga yang menjembatani, pelaku usaha mengira lembaga akan memberikan bantuan bukan pembiayaan.
"Hasil kajian kami di masyarakat, kalau ada lembaga yang turun, masyarakat mengiranya itu gratis," kata dia mengakhiri.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaSalah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaPelaku UMKM diharapkan bukan saja maju di bidang bisnis, tapi dapat berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaPadahal, lanjut Jokowi, dukungan kredit perbankan amat diperlukan pelaku UMKM dalam menjalankan maupun mengembangkan skala bisnisnya.
Baca Selengkapnya