Meski tak boleh ekspor, Freeport belum ada rencana pecat karyawan
Merdeka.com - PT Freeport Indonesia masih belum boleh melakukan ekspor konsentrat meski telah mengurus perubahan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin USaha Pertambangan Khusus (IUPK). Produksi konsentrat perusahaan hampir memenuhi gudang, sehingga ekspor mendesak dilakukan guna menstabilkan produksi.
Juru Bicara PT Freeport, Riza Pratama mengatakan, saat ini pihaknya belum memperoleh izin dari pemerintah untuk melakukan ekspor konsentrat. Jika izin tak kunjung dikeluarkan, dikhawatirkan dapat mengganggu kestabilan produksi yang berdampak pada pengurangan karyawan, meski pembahasan perusahaan belum sampai ke sana.
"Sejauh ini belum ada rencana mengarah ke sana (pengurangan karyawan). Kita harapkan jangan sampai mengarah ke situ. Kita masih terus berharap izin ekspor dapat kita terima," ujar Riza di Gedung DPR MPR, Jakarta, Kamis (9/2).
Riza menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa langkah antisipasi apabila pemerintah belum mengeluarkan izin ekspor dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan supaya tidak mengganggu produksi dan kinerja internal Freeport.
"Kita sudah siapkan beberapa plan (rencana) apabila belum ada izin ekspor dari pemerintah. Namun tetap, kita usahakan izin ini dapat kita terima. Kita diskusikan terus dengan pemerintah, supaya segera menemukan titik temu," ungkap Riza.
Sebelumnya, PT Freeport Indonesia telah bersedia mengubah perizinan dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal tersebut harus dilakukan supaya Freeport dapat melakukan ekspor konsentrat.
Juru Bicara Freeport Riza Pratama mengatakan, saat ini jumlah produksi konsentrat Freeport sudah hampir memenuhi gudang. Sehingga, harus segera dilakukan kegiatan ekspor konsentrat untuk menstabilkan produksi.
"Izin ekspor belum keluar, seperti syaratnya kita sudah ajukan, komitmen kita untuk ikut IUPK. Tapi ada beberapa hal yang belum menemui titik temu dengan pemerintah. Kita masih terus diskusikan seperti apa nantinya," ujar Riza di Gedung DPR-MPR, Jakarta, Kamis (9/2).
Riza mengatakan salah satu perbedaan pendapat Freeport dan pemerintah dalam pengajuan perubahan KK menjadi IUPK tersebut adalah kepastian stabilitas investasi. Sebab, ada beberapa perbedaan kestabilan investasi yang diatur antara KK dan IUPK.
"Kita minta kepastian dalam stabilitas investasi. Karena dalam IUPK dan KK ada beberapa perbedaan pada pasal pasalnya. Kalau di KK pasal mengatur kenyamanan investasi kan ada," katanya.
Riza berharap masalah perubahan KK menjadi IUPK segera menemukan solusi. Sehingga, pihaknya dapat segera melakukan ekspor konsentrat.
"Kita berharap pemerintah segera memberikan jalan kepada kita. Karena sekarang ini kita tidak nyaman berinvestasi. Ini karena alasan finansial," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Intip potret kamar karyawan PT Freeport di dalamnya ada ranjang susun beserta kasurnya untuk 4 karyawan.
Baca SelengkapnyaErick mengatakan, jika Freeport ingin mengembangkan potensi, maka perusahaan mesti melakukam investasi mulai dari sekarang.
Baca SelengkapnyaIndonesia mendominasi saham Freeport, pekerja lokal terus bertambah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca SelengkapnyaKarena kondisi pandemi Covid-19 pembangunan smelter Freeport sempat terganggu.
Baca SelengkapnyaIndonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaBerikut ini adalah perjalanan cuti karyawan Freeport yang turun dari Tembagapura menuju Timika dengan menggunakan bus anti peluru.
Baca SelengkapnyaBegini penampakan salju abadi di Tambang Grasberg Freeport yang memanjakan mata.
Baca SelengkapnyaSurat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca Selengkapnya