Anas memastikan semua tahapan tes berjalan transparan dan akuntabel.
Advertisement
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak percaya terhadap oknum atau lembaga yang mengaku dapat meloloskan seleksi calon aparatur sipil negara (CPNS).
Anas memastikan semua tahapan tes berjalan transparan dan akuntabel.
Advertisement
Hasil dari ujian langsung bisa terlihat tanpa jeda sehingga nilai peserta CPNS tidak bisa diintervensi oleh siapapun.
Advertisement
kata Anas dalam keterangannya, Jumat (17/11).
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putra mengatakan pihaknya bersama para pemangku kepentingan terus meningkatkan keamanan sistem.
Salah satunya berkolaborasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Tak hanya itu, BKN juga menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyediakan layanan internet.
Advertisement
"Untuk penyediaan jaringan komunikasi data, BKN bekerja sama dengan Kemenkominfo melakukan penambahan bandwidth dan penambahan backup link untuk kelancaran pelaksanaan ujian CAT,” tutur Haryomo.
Diberitakan sebelumnya seorang pelaku joki di Makassar tertangkap lantaran ketahuan menggantikan peserta tes CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Makassar, Sulawesi Selatan (SulSel).
Pelaku berinsial MH (24) merupakan seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Makassar.
Ia mengakui bahwa dirinya dijanjikan akan diberikan sebanyak Rp20 juta sebagai imbalan telah mengerjakan tes tersebut.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Badan Kepagawaian Negara (BKN), Nur Hasan mengatakan perbuatan perjokian adalah perbuatan pidana, maka hal tersebut nantinya akan diserahkan langsung kepada instansi yang berwajib.
Advertisement
Ia menegaskan bagi para joku maupun yang memakai jasa joki, data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dibloki, sehingga mereka tidak mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi berikutnya.
"Nantinya data mereka akan diblokir. Selebihnya diserahkan ke pihak berwajib untuk proses secara hukum yang berlaku di Indonesia,"
kata Nur Hasan kepada merdeka.com, Kamis (16/11).
Advertisement