Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menhub Budi: Aturan taksi online akan direvisi

Menhub Budi: Aturan taksi online akan direvisi Menhub Budi Karya Sumadi di Makassar. ©2016 merdeka.com/salviah ika padmasari

Merdeka.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa Peraturan Menteri No 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek akan direvisi. Antara lain terkait dengan status perusahaan serta bagaimana hubungan perusahaan dengan pengemudi.

"Kami akan melakukan revisi satu-dua pasal dari PM No 108/2017," kata Menhub di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (29/3).

Nantinya, Kemenhub akan membahas hal tersebut dengan beragam pemangku kepentingan, seperti hari ini pihaknya mengajak bicara pihak aplikator. Dia berharap, agar pengemudi dapat memperoleh rezeki yang lebih banyak tetapi di sisi lain juga tidak membebani penumpang.

Sebelumnya, Budi mengatakan pihaknya mengusulkan kepada aplikator agar tarif ojek online dinaikkan menyentuh angka 2.000 per km.

"Dari perhitungan kita, ada suatu nilai harga pokok sekitar 1.400 sampai 1.600 dan dengan keuntungan dan jasanya, sehingga menjadi 2.000. Tapi 2.000 itu bersih, bukan dipotong menjadi 1.500," terangnya.

Kemarin, Presiden bersama dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Budi Karya sumadi dan Moeldoko menemui lima perwakilan pengemudi ojol yang melakukan demonstrasi di depan Istana Merdeka.

Ribuan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) berunjuk rasa dan memarkir kendaraan mereka sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat sehingga kendaraan lain tidak bisa melintas. Mereka meminta pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang mendorong rasionalisasi tarif ojek online.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP