Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendag belum terima permohonan izin ekspor konsentrat Freeport

Mendag belum terima permohonan izin ekspor konsentrat Freeport Mendag Enggartiasto Lukita. Hana©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia bersifat tetap untuk delapan bulan, sejak Februari hingga Oktober mendatang. Izin yang diberikan sementara ke Freeport hanya izin ekspor konsentrat, yang nantinya akan dievaluasi selama enam bulan sekali.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima rekomendasi ekspor konsentrat untuk Freeport. "Sampai sekarang belum keluar, dia tidak minta ya kita tidak kasih. Rekomendasi keluar kan kalau ada permohonan, memohon tidak, ya kita tidak kasih," ujar Menteri Enggar di Gedung Kementerian Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/4) malam.

Menteri Enggar mengatakan Kementerian Perdagangan hanya butuh waktu satu hari untuk memproses izin ekspor konsentrat bagi Freeport. "Kalau begitu diserahkan kepada kita, satu hari paling lama keluar izinnya," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diberikan ke PT Freeport Indonesia (PT FI) bersifat tetap, bukan sementara. Menurutnya, yang diberikan sementara ke Freeport hanya izin ekspor konsentrat.

"Yang menjadi sementara itu selalu izin ekspornya, karena tiap enam bulan kita akan review," ujar Menteri Jonan seperti dilansir Antara, Kamis (6/4).

Menteri Jonan menegaskan pada awalnya Freeport sempat menolak menerima perubahan dari kontrak karya ke IUPK. Namun, setelah berunding selama tiga bulan akhirnya perusahaan pertambangan dari Amerika Serikat itu menerimanya.

"Karena kalau tidak menerima perubahan kontrak karya menjadi rezim izin, yaitu IUPK, ya tidak bisa ekspor," kata Jonan.

Mantan Menteri Perhubungan ini menjelaskan tidak harus semua pemegang kontrak karya itu mengubah menjadi IUPK, jika mereka sudah memiliki kegiatan pengolahan dan pemurnian (smelter). "Sebenarnya tidak harus kalau pemegang kontrak karya sudah membuat kegiatan pengolahan dan pemurnian. Itu tetap izinnya kontrak karya ngak apa-apa, sampai kontraknya berakhir," tegasnya.

Freeport dalam status kontrak karya tetap bisa menambang dan menjual hasil ke dalam negeri, namun tidak bisa ekspor. "Akhirnya (Freeport) mau sama IUPK. Kita malah kasih delapan bulan dari Februari, atau enam bulan dari sekarang," jelas Menteri Jonan.

Dia mengatakan izin ekspor Freeport ini akan dievaluasi terkait pembangunan smelter. "Kalau bangun smelter kita akan cek di lapangan tiap tiga bulan kita kirim verifikator independen. cek ada progresnya enggak," jelasnya.

Menteri Jonan juga menambahkan dalam enam bulan ke depan ini juga akan dilanjutkan perundingan masalah perpajakan dan retribusi. "Itu termasuk itu. Kalau nanti setelah enam bulan mereka tidak membuat smelter, tidak ada progress smelter dan sebagainya, ya kita cabut izin ekspornya. Yang sementara itu izin ekspor, bukan IUPK," pungkasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perpanjangan Kontrak Freeport Hingga 2061 Disebut Terburu-buru, Erick Thohir Beri Penjelasan Begini
Perpanjangan Kontrak Freeport Hingga 2061 Disebut Terburu-buru, Erick Thohir Beri Penjelasan Begini

Erick mengatakan, jika Freeport ingin mengembangkan potensi, maka perusahaan mesti melakukam investasi mulai dari sekarang.

Baca Selengkapnya
Diapit Pegunungan, Begini Potret Kamar Karyawan PT Freeport Bikin Nyaman
Diapit Pegunungan, Begini Potret Kamar Karyawan PT Freeport Bikin Nyaman

Intip potret kamar karyawan PT Freeport di dalamnya ada ranjang susun beserta kasurnya untuk 4 karyawan.

Baca Selengkapnya
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global

Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.

Baca Selengkapnya
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.

Baca Selengkapnya
Jelang Lebaran, Pemerintah Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja
Jelang Lebaran, Pemerintah Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja

Impor beras dari Kamboja untuk memenuhi kebutuhan stok beras menjelang Idul Fitri 1445H.

Baca Selengkapnya
Anies Bakal Hentikan Ekspor Pasir Laut
Anies Bakal Hentikan Ekspor Pasir Laut

Kebijakan untuk pengelolaan kelautan juga perlu keterhubungan antar pulau pelabuhan dengan infrastruktur darat.

Baca Selengkapnya
Jokowi Targetkan Smelter Freeport Beroperasi 2024, Buka Perekrutan 20 Ribu Anak Muda Indonesia
Jokowi Targetkan Smelter Freeport Beroperasi 2024, Buka Perekrutan 20 Ribu Anak Muda Indonesia

Presiden Jokowi menargetkan smelter PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Gresik akan rampung pada Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Penampakan Salju Abadi di Tambang Emas Freeport Papua, Akses Jalannya Bikin Geleng-geleng
Penampakan Salju Abadi di Tambang Emas Freeport Papua, Akses Jalannya Bikin Geleng-geleng

Begini penampakan salju abadi di Tambang Grasberg Freeport yang memanjakan mata.

Baca Selengkapnya