Luhut Ingatkan Industri Esensial dan Domestik Jangan Lengah Terapkan Prokes
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah melaksanakan uji coba protokol kesehatan pada sektor industri esensial dan domestik. Sesuai Inmendagri 34/2021 terbaru bahwa saat ini terdapat 268 perusahaan yang terdaftar dengan jumlah karyawan mencapai 448 ribu orang.
"Perusahaan dalam daftar dan para karyawan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan screening (pelacakan). Kemenperin dan Pemda agar dapat melakukan pengawasan atas implementasi uji coba ini. Diharapkan jajaran di daerah, bupati/walikota, kapolres, dan dandim dapat mendukung program uji coba protokol kesehatan ini," kata Luhut di Jakarta, Kamis (19/8).
Kemudian, dia menjelaskan bahwa kondisi saat ini memang sudah terbilang membaik jika dibandingkan dengan beberapa waktu lalu. Namun demikian, dia meminta semua pihak tetapi harus berhati-hati serta tidak boleh lengah dalam menanggulangi Pandemi Covid-19 ini, termasuk dalam pelaksanaan Uji Coba Protokol Kesehatan pada Sektor Industri Esensial dan Domestik nantinya.
"Saya tidak mau lagi karena kelengahan dan ketidakdisiplinan kita nanti delta varian ini naik lagi, saya mohon diperhatikan. Kemampuan PeduliLindungi ini saya sudah minta betul ke Kominfo dan Telkom untuk diperhatikan agar aplikasinya dapat berjalan dengan baik," jelasnya.
Selain itu, situasi di beberapa wilayah sudah membaik dari semua aspek, baik penambahan kasus harian menurun, tingkat kesembuhan yang tinggi, dan lainnya. Hal ini bisa dilihat di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, maupun Semarang Raya.
Dia menilai bahwa capaian ini dapat diraih berkat kerja sama dan kerja keras semua pihak yang terlibat dalam penanganan pandemi covid-19. Sejalan dengan itu, Luhut juga meminta kepada kementerian atau Lembaga untuk memerhatikan dan memeriksa jenis industri yang bisa dibuka untuk diusulkan. Karena itu, pihaknya bersama Kemenperin akan melakukan evaluasi.
Menko Luhut pun berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penanggunalangan pandemi ini dan meminta untuk terus mempertahankan serta meningkatkannya. Meskipun demikian, pelaksanaan vaksinasi harus dilakukan untuk seluruh pekerja industri. "Kami sudah rapat untuk peduli lindungi pindah server ke Kemenkominfo, sehingga tidak ada lemot lagi dan bisa digunakan lebih baik," pungkas dia.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, di wilayah Jawa dan Bali terdapat 17.833 pemegang izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI). Namun setelah diterbitkannya Surat Edaran Menperin No. 3/2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada masa pandemi Covid-19 ini terdapat 11.976 pemegang IOMKI.
"Karena tidak menaati protokol kesehatan dan melakukan pelanggaran lainnya," jelas Agus.
Terkait perusahaan yang melakukan uji coba Protokol Kesehatan pada Sektor Industri Esensial dan Domestik selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah ditentukan aturannya. Karena itu, perusahaan dan para karyawan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, seluruh perusahaan yang mengikuti uji coba ini wajib mengikuti acuan Prokes oleh Kemenperin dan Kemenkes.
"Kemenperin dan Pemda melakukan pengawasan. Perusahaan yang terdaftar telah berkomitmen untuk mengikuti dan menggunakan aplikasi peduli lindungi," ungkapnya.
Selain itu dia menerangkan terkait pekerja yang tidak mau vaksin akan diambil Tindakan dan diberikan penegasan bahwa selama vaksin tersedia, maka wajib bagi semua pekerja untuk melakukan vaksinasi. "Perusahaan peserta uji coba dan jumlah tenaga kerja per kota/kabupaten total 268 perusahaan (98 industri Padat karya) dengan jumlah 448.505 tenaga kerja. Sebanyak 69 persen total tenaga kerja yang akan melakukan uji coba telah melakukan vaksinasi dosis pertama," bebernya.
Di samping itu, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menyampaikan adapun dalam Uji Coba Protokol Kesehatan pada Sektor Industri Esensial dan Domestik selama PPKM ini screening (pemeriksaan) masuk untuk karyawan dan pengunjung harus melalui aplikasi Peduli Lindungi dan format kesehatan yeng telah disediakan.
Adapun screening dapat dilakukan dengan gawai pintar dan memindai barcode yang disediakan oleh industri/perusahaan yang dimaksud. "Prokes apa saja yang harus diikuti dalam industri, terdiri dari aktivitas, selama perjalanan menuju kawasan, saat di tempat kerja, dan saat pulang. Lalu mereka harus mematuhi prokes standar yaitu masker rangkap, jaga jarak, dan cuci tangan," jelasnya.
Selain itu, dia menyebutkan bahwa perusahaan harus menyediakan ruang kantor yang memiliki kapasitas standar jumlah, pengaturan fasilitas harus menyediakan ruang kantor yang terpisah, yakni pengaturan jarak tempat duduk dan kursi tidak saling berhadapan atau dilakukan pemasangan partisi/kaca, serta mengatur operasional WFH/WFO.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mengembangkan dan mewujudkan kemandirian industri pertahanan dalam negeri.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaUntuk menerbitkan regulasi ini setidaknya membutuhkan waktu satu bulan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ledakan terjadi di pabrik Semen Padang Indarung V, Sumbar, Selasa (20/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Empat pekerja mengalami luka bakar akibat peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaPengetatan aturan rokok dalam RPP Kesehatan sebagai aturan turunan UU Kesehatan dinilai akan berdampak bagi masa depan industri kreatif nasional.
Baca SelengkapnyaPemberian insentif bertujuan meningkatkan hingga mempercepat produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaMendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaKhusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah berupaya menyiapkan kebijakan-kebijakan strategis untuk menjaga sektor industri.
Baca Selengkapnya