Lion Air dan Wings Air Bakal Terapkan Bagasi Berbayar, Ini Syarat dari Kemenhub
Merdeka.com - Maskapai penerbangan Lion Air dan Wings Air akan menghapus kebijakan bagasi gratis per 8 Januari 2018. Para penumpang yang membawa bagasi akan dikenakan biaya tambahan yang harus dibayar sebelum keberangkatan.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti menjelaskan, ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam aturan ini dinyatakan, setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya.
Sebagaimana diatur dalam pasal 3, PM 185 Tahun 2015, terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yakni pelayanan dengan standar maksimum (full services), pelayanan dengan standar menengah (medium services) dan pelayanan dengan standar minimum (no frills).
Dalam kasus ini Lion Air dan Wings Air masuk dalam kategori no frills. Ketentuan soal bagasi ini bagi kelompok full Service, paling banyak 20 Kg tanpa dikenakan biaya, bagi kelompok medium Service, paling banyak 15 Kg tanpa dikenakan biaya dan kelompok no frills, dapat dikenakan biaya.
"Apabila terdapat maskapai yang melakukan perubahan terhadap ketentuan pemberian bagasi cuma-cuma (FBA), maka diwajibkan untuk melaksanakan beberapa persyaratan dan tahapan," jelas Polana.
Persyaratan dan tahapan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Melakukan perubahan SOP Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (sebagaimana ketentuan pasal 63, PM 185 Tahun 2015) untuk mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara terlebih dahulu
b. Memastikan kesiapan SDM, personil dan peralatan yang menunjang perubahan ketentuan FBA, sehingga tidak menimbulkan adanya antrean di area check-in counter, di area kasir pembayaran bagasi tercatat serta kemungkinan gangguan operasional dan ketertiban bandara lainnya yang dapat menimbulkan keterlambatan penerbangan.
c. Melaksanakan sosialisasi secara massif kepada masyarakat luas (calon penumpang) melalui media cetak, elektronik dan media sosial.
d. Melaksanakan koordinasi yang intensif dengan stake holder terkait antara lain Badan Usaha Bandar Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara.
"Dengan dilakukannya hal-hal tersebut maka diharapkan setiap perubahan kebijakan yang dilaksanakan telah dipahami masyarakat dan berjalan dengan baik di lapangan," pungkas Polana.
Reporter: Ilyas Istianur Praditya
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pesawat Tujuan Jeddah Mendadak Mendarat di Bandara Kualanamu, Begini Penjelasan Lion Air
Pesawat Lion Air tujuan Jeddah mengalihkan pendaratan ke Bandara Internasional Kualanamu, Senin (11/3) malam.
Baca SelengkapnyaCek Dulu Aturan Bagasi Yang Diizinkan Etihad Airways Agar Tidak Gagal Terbang Seperti Calon Penumpang Ini
Jika keberangkatan dari Indonesia menuju negara Timur Tengah, maka dikenakan biaya tambahan sebesar USD36 atau setara Rp566.000 per kg.
Baca SelengkapnyaTerungkap, 3 Pesawat Lion Air Tujuan Jeddah Mendadak Mendarat di Kualanamu dalam Sepekan
Dalam sepekan 3 pesawat Lion Air tujuan Jeddah mengalihkan penerbangan ke Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Bilang Saat Buang Air Kecil, Gunawan Ditinggal Rombongan Mudik
Beruntung rombongan tersebut akhirnya berkenan untuk kembali dan menjemput Gunawan di Pos Polisi.
Baca SelengkapnyaLengkap, Ini Daftar Biaya Kelebihan Bagasi Pesawat Rute Penerbangan Internasional
Umumnya, beberapa maskapai menggratiskan berat bagasi di bawah 10 kilogram. Selebihnya, penumpang akan membayar biaya tambahan pada saat check-in di counter.
Baca SelengkapnyaHarga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas
Menhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca SelengkapnyaJangan Sampai Gagal Terbang, Pahami Perbedaan Barang Boleh Dibawa ke Kabin Pesawat dan Wajib Bagasi
Untuk mencegah gagal terbang, berikut perbedaan terkait aturan barang di kabin dan bagasi agar tidak kena denda.
Baca SelengkapnyaLion Air Bawa Jemaah Umrah Tiba-Tiba Mendarat di Kualanamu, Ini Penyebabnya
Pesawat Lion Air sempat berputar di langit Kota Binjai
Baca SelengkapnyaKronologi Pesawat Batik Air dari Aceh Gagal Terbang Menuju Bandara Soekarno-Hatta
Pihak Lion Air tetap akan memberikan kompensasi kepada para penumpang atas kejadian gagal berangkat karena kendala teknis tersebut.
Baca Selengkapnya