KSPI Tolak SK Gubernur Jabar Soal UMK Bagi Pekerja di Atas 1 Tahun
Merdeka.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam dan menolak Surat Keputusan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, terkait upah minimum kabupaten/kota bagi pekerja yang bermasa kerja di atas 1 tahun.
"KSPI mengecam keras dan menolak dengan ditandatanganinya SK upah bagi pekerja yang bermasa kerja 1 Tahun. Mengapa demikian harus ditolak? karena Gubernur Jawa Barat telah melanggar hukum," kata Presiden KSPI Said Iqbal, dalam Konferensi Pers KSPI: Menyikapi UMK Jawa Barat Tahun 2022 Bagi Pekerja di Atas 1 Tahun, Selasa (4/1).
Said menjelaskan, SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat itu bukan solusi yang tepat melainkan melanggar hukum terhadap penetapan upah di Indonesia. Di mana, wewenang penetapan UMK bagi pekerja yang masa kerja di atas 1 tahun diatur berdasarkan perundingan antara Serikat Pekerja di tingkat perusahaan dengan manajemen perusahaan.
"Untuk buruh yang bermassa kerja di atas 1 tahun ya bukan upah minimum namanya upah kenaikan berkala tahunan. Siapa yang putuska,? yaitu perundingan antara Serikat Pekerja di tingkat perusahaan dengan manajemen perusahaan, bukan gubernur," jelas Said.
KSPI menilai, SK yang dikeluarkan Ridwan Kamil itu sebagai upaya dirinya takut didemo buruh dan takut kepada Pemerintah pusat. Said menyebut, Gubernur Jawa Barat ini satu-satunya Gubernur yang melanggar hukum terhadap penetapan upah.
Padahal, dari zaman orde baru pun pengaturan UMK bagi pekerja yang masa kerjanya di atas 1 tahun bukan lagi kewenangan Pemerintah melainkan kewenangan Serikat Pekerja dengan manajemen di perusahaan.
"Sampai hari ini pun di era pemerintahan bapak Jokowi itu walaupun kami menolak omnibus Law, dalam omnibus Law itu jelas upah minimum itu adalah yang bermassa kerja di bawah 1 tahun bagi pekerja yang bermassa kerja di atas 1 tahun itu bukan lagi kewenangan pemerintah," jelas Said.
Tentunya, SK tersebut dinilai sangat merugikan buruh. Kerugian pertama, saat dikeluarkannya SK UMK dan UMP tahun 2022 untuk Jawa Barat yang naiknya sesuai PP Nomor 36 rata-rata 1,09 persen itu sudah merugikan buruh.
"Siapa yang perintahkan nggak ada undang-undangnya, gak ada konstitusinya. Hak gubernur, hak pemerintah baik pusat daerah provinsi kabupaten kota itu hanya untuk menetapkan upah minimum, selebihnya tidak ada," tandas Said.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaKPU saat ini masih berfokus dengan merampungkan seluruh rekapitulasi nasional dengan waktu tersisa hingga tanggal 20 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaFajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan yang sehat dan saling memahami.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tujuan kebijakan ini untuk menciptakan lapangan pekerjaan serta mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.
Baca SelengkapnyaHal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca SelengkapnyaBesarannya ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca Selengkapnya