Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KSPI Tolak SK Gubernur Jabar Soal UMK Bagi Pekerja di Atas 1 Tahun

KSPI Tolak SK Gubernur Jabar Soal UMK Bagi Pekerja di Atas 1 Tahun Presiden KSPI, Said Iqbal. ©2020 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam dan menolak Surat Keputusan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, terkait upah minimum kabupaten/kota bagi pekerja yang bermasa kerja di atas 1 tahun.

"KSPI mengecam keras dan menolak dengan ditandatanganinya SK upah bagi pekerja yang bermasa kerja 1 Tahun. Mengapa demikian harus ditolak? karena Gubernur Jawa Barat telah melanggar hukum," kata Presiden KSPI Said Iqbal, dalam Konferensi Pers KSPI: Menyikapi UMK Jawa Barat Tahun 2022 Bagi Pekerja di Atas 1 Tahun, Selasa (4/1).

Said menjelaskan, SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat itu bukan solusi yang tepat melainkan melanggar hukum terhadap penetapan upah di Indonesia. Di mana, wewenang penetapan UMK bagi pekerja yang masa kerja di atas 1 tahun diatur berdasarkan perundingan antara Serikat Pekerja di tingkat perusahaan dengan manajemen perusahaan.

"Untuk buruh yang bermassa kerja di atas 1 tahun ya bukan upah minimum namanya upah kenaikan berkala tahunan. Siapa yang putuska,? yaitu perundingan antara Serikat Pekerja di tingkat perusahaan dengan manajemen perusahaan, bukan gubernur," jelas Said.

KSPI menilai, SK yang dikeluarkan Ridwan Kamil itu sebagai upaya dirinya takut didemo buruh dan takut kepada Pemerintah pusat. Said menyebut, Gubernur Jawa Barat ini satu-satunya Gubernur yang melanggar hukum terhadap penetapan upah.

Padahal, dari zaman orde baru pun pengaturan UMK bagi pekerja yang masa kerjanya di atas 1 tahun bukan lagi kewenangan Pemerintah melainkan kewenangan Serikat Pekerja dengan manajemen di perusahaan.

"Sampai hari ini pun di era pemerintahan bapak Jokowi itu walaupun kami menolak omnibus Law, dalam omnibus Law itu jelas upah minimum itu adalah yang bermassa kerja di bawah 1 tahun bagi pekerja yang bermassa kerja di atas 1 tahun itu bukan lagi kewenangan pemerintah," jelas Said.

Tentunya, SK tersebut dinilai sangat merugikan buruh. Kerugian pertama, saat dikeluarkannya SK UMK dan UMP tahun 2022 untuk Jawa Barat yang naiknya sesuai PP Nomor 36 rata-rata 1,09 persen itu sudah merugikan buruh.

"Siapa yang perintahkan nggak ada undang-undangnya, gak ada konstitusinya. Hak gubernur, hak pemerintah baik pusat daerah provinsi kabupaten kota itu hanya untuk menetapkan upah minimum, selebihnya tidak ada," tandas Said.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Selengkapnya
KPU Kebut Rekapitulasi Hasil Pemilu di Jawa Barat dan 3 Provinsi Hari Ini
KPU Kebut Rekapitulasi Hasil Pemilu di Jawa Barat dan 3 Provinsi Hari Ini

KPU saat ini masih berfokus dengan merampungkan seluruh rekapitulasi nasional dengan waktu tersisa hingga tanggal 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
KSP Tegaskan Program JKP Bentuk Komitmen Negara untuk Jaga Kesejahteraan Buruh
KSP Tegaskan Program JKP Bentuk Komitmen Negara untuk Jaga Kesejahteraan Buruh

Fajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan yang sehat dan saling memahami.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KKP Bakal Lakukan Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Targetnya Sebelum Lebaran
KKP Bakal Lakukan Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Targetnya Sebelum Lebaran

Tujuan kebijakan ini untuk menciptakan lapangan pekerjaan serta mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Selengkapnya
Jokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu
Jokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu

Jokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.

Baca Selengkapnya
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR

Baca Selengkapnya
Kuota KIP Kuliah Merdeka 2024 Capai 985.577 Mahasiswa, Total Anggaran Rp13,9 Triliun
Kuota KIP Kuliah Merdeka 2024 Capai 985.577 Mahasiswa, Total Anggaran Rp13,9 Triliun

Besarannya ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.

Baca Selengkapnya