KSPI Adukan Pemerintah ke Organisasi Internasional soal UU Cipta Kerja
Merdeka.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengadukan pemerintah ke Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), Konfederasi Serikat Buruh Internasional (ITUC), dan IndustriALL Global Union. Hal itu terkait penerapa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ketua Konfederasi KSPI, Said Iqbal meyakini, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Ciptaker tidak berlaku sampai pemerintah melakukan perbaikan paling lambat dua tahun.
"Saya sudah berhubungan dengan ILO, karena saya adalah anggota pengurus pusat Badan Perserikatan Bangsa-bangsa yang berkantor di Jenewa yaitu ILO Governing Body," ujarnya di Jakarta, Jumat (3/12).
Kepada ITUC yang berkantor di Brussel, Belgia, pihaknya juga sudah mengirim surat. Demikian pula kepada IndustriALL Global Union. IndustriALL Global Union, yaitu federasi serikat buruh sedunia, yang bergabung industri metal, tekstil, garmen, sepatu, kimia, energi, pertambangan yang jumlah anggotanya adalah 57 juta orang.
"Sedangkan ITUC yang di Brussel, Belgia jumlah anggotanya adalah 270 juta orang di seluruh dunia," jelasnya.
Said melanjutkan, pihaknya akan melakukan kampanye internasional mengenai sikap serikat buruh terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan keputusan MK maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan cacat formil.
Said menilai, pemerintah tidak taat kepada keputusan MK mengenai UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. "Kami memandang ada dua syarat, yaitu syarat perbaikan formal bukan isi pasal," ujarnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKetua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaDia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca Selengkapnya