Kemnaker: Pekerja Diharap Sabar Menunggu Penyaluran BSU Rp600.000
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) 2022 hingga tahap kelima kepada 8.431.014 pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 tahun 2022.
Dalam penyaluran tersebut, selain cepat, pihaknya juga terus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari program BSU 2022.
Dikutip dari akun resmi @Kemnaker, Bagi para pekerja/buruh diharapkan untuk bersabar menunggu penyaluran yang akan diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Buruh yang memenuhi syarat akan mendapat bantuan gaji Rp600.000.
Penyaluran tersebut dilakukan secara bertahap, dan sudah sebanyak 8,4 juta penerima dari 14,6 juta yang ditetapkan. Diharapkan uang yang disalurkan tersebut dapat digunakan dengan sebaik-baiknya seperti membeli kebutuhan sehari-hari atau pokok terlebih dahulu.
"Terimakasih kepada pada pekerja/buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022," tulis akun @Kemnaker, Selasa (18/10).
Sebagai informasi, dikutip dari @Kemnaker, Sabtu (15/10), walaupun dalam satu KK ada yang sudah menerima manfaat lain, sepanjang Nomor Induk Kependudukan (NIK) anda tidak masuk dalam penerima program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH) dan bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM) tahun berjalan, serta memenuhi persyaratan lainnya sesuai Permenaker Nomor 10 tahun 2022, anda masih bisa dapat BSU 2022.
"Selama Rekanaker memenuhi persyaratan mendapatkan BSU, kamu berhak kok untuk menerimanya," tulis @Kemanker, Sabtu (15/10).
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaBeberapa waktu belakangan, kembali mencuat soal maraknya informasi terkait pencairan BSU 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaPengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca Selengkapnya