Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemnaker: Pekerja Diharap Sabar Menunggu Penyaluran BSU Rp600.000

Kemnaker: Pekerja Diharap Sabar Menunggu Penyaluran BSU Rp600.000 Industri. bahanbakar.com

Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) 2022 hingga tahap kelima kepada 8.431.014 pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 tahun 2022.

Dalam penyaluran tersebut, selain cepat, pihaknya juga terus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari program BSU 2022.

Dikutip dari akun resmi @Kemnaker, Bagi para pekerja/buruh diharapkan untuk bersabar menunggu penyaluran yang akan diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Buruh yang memenuhi syarat akan mendapat bantuan gaji Rp600.000.

Penyaluran tersebut dilakukan secara bertahap, dan sudah sebanyak 8,4 juta penerima dari 14,6 juta yang ditetapkan. Diharapkan uang yang disalurkan tersebut dapat digunakan dengan sebaik-baiknya seperti membeli kebutuhan sehari-hari atau pokok terlebih dahulu.

"Terimakasih kepada pada pekerja/buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022," tulis akun @Kemnaker, Selasa (18/10).

Sebagai informasi, dikutip dari @Kemnaker, Sabtu (15/10), walaupun dalam satu KK ada yang sudah menerima manfaat lain, sepanjang Nomor Induk Kependudukan (NIK) anda tidak masuk dalam penerima program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH) dan bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM) tahun berjalan, serta memenuhi persyaratan lainnya sesuai Permenaker Nomor 10 tahun 2022, anda masih bisa dapat BSU 2022.

"Selama Rekanaker memenuhi persyaratan mendapatkan BSU, kamu berhak kok untuk menerimanya," tulis @Kemanker, Sabtu (15/10).

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Kabar Terbaru soal Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 dari Kemnaker
Kabar Terbaru soal Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 dari Kemnaker

Beberapa waktu belakangan, kembali mencuat soal maraknya informasi terkait pencairan BSU 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Catat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur
Catat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur

Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya