Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kementerian Perhubungan: Aturan Baru Taksi Online Berlaku Juni

Kementerian Perhubungan: Aturan Baru Taksi Online Berlaku Juni GrabCar Lamborghini. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (taksi online) akan berlaku efektif Juni tahun ini. Aturan tersebut memuat beberapa revisi aturan sebelumnya yang digugat karena dinilai memberatkan para pengemudi taksi online.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi dalam acara sosialisasi PM 118 di Merlynn Park Hotel, Jakarta, Selasa (26/2).

"(Berlaku efektif) Juni ya," kata Dirjen Budi.

Dia menjelaskan, aturan tersebut merupakan aturan paling ideal sebab memuat aspirasi dari semua pihak yang terlibat. Aturan sebelumnya digugat sebanyak 4 kali.

"Ini yang terakhir menurut saya, sudah sangat responsif dan akomodatif. Regulasi ini sebetulnya regulasi gotong royong, sangat responsif sekali prosesnya. Sekarang kita bottom up, bagaimana aspirasi pengemudi, kita sangat akomodatif apa keinginan teman-teman (driver), kita rumuskan bersama," ujarnya.

Dia juga tidak menutup kemungkinan ada beberapa pihak yang masih belum puas dengan aturan baru kali ini. Namun bagaimanapun juga aturan harus segera diberlakukan.

"Mungkin belum puas ya nggak apa bagi saya, mungkin mereka merasa ini belum sesuai. Tapi biar ini berlaku dulu, berjalan dulu, nanti saya kira begitu ada perkembangan lagi yang lain, baik menyangkut masalah IT, sistem dan sebagainya bisa saja kita lakukan penyesuaian," ujarnya.

Sebelumnya, Dirjen Budi menyebutkan PM 118 ini juga sudah dilengkapi dengan SPM (Standar Pelayanan Minimal) taksi online.

"Sehingga nanti di dalamnya sudah juga memuat menyangkut masalah bagaimana kondisi kendaraan, bagaimana pengemudinya dan juga terhadap aspek - aspek yang di dalamnya memuat terkait perlindungan menyangkut masalah keselamatan, keamanan, kenyamanan dari para penumpang," ujarnya.

Beberapa hal baru yang menjadi revisi dari PM 108 di antaranya adalah dihilangkannya beberapa aturan yaitu kewajiban melakukan uji berkala kendaraan bermotor atau KIR dan penggunaan sticker di bodi mobil.

Sementara itu, ada beberapa hal yang dipertahankan yaitu mengenai aturan tarif dan kuota. "Yang tetap saya pertahankan itu tarif, kuota, kemudian penandaan plat nomor, tapi itu nanti mungkin dari kepolisian," ujarnya.

Karena kewajiban KIR dihilangkan, Dirjen Budi meminta aplikator ke depannya lebih selektif dalam menggandeng mitra pengemudi. Aplikator diminta untuk menerapkan standar kendaraan yang dapat digunakan untuk menjadi taksi online.

"Kita harapkan dari pihak aplikator akan menerapkan satu standar yang baik, yang menjadi mitra harus mungkin satu usia kendaraan sama sistem perawatan. Mungkin di bengkel lah dan sebagainya, kalau bisa nanti kita harapkan dari kementerian Kominfo apakah bisa operator aplikator itu minimal punya bengkel atau apa," jelasnya.

Selain dari sisi kondisi kendaraan, faktor keselamatan penumpang dan pengemudi pun akan menjadi sorotan. Di mana nantinya pengemudi maupun penumpang diwajibkan dilengkapi dengan panic button yang bisa digunakan saat berada dalam kondisi membahayakan.

"Keselamatan misalnya mungkin apa ada panic button untuk mobil-mobil yang dipakai itu. Panic button ini untuk pengemudi dan penumpang, jadi kalau pengemudinya terancam ya harus nyalakan itu ya kalau penumpangnya terancam dia harus menyalakan tapi by aplikasi. Nah dalam peraturan ini kita sudah mulai akan memasukkan bagaimana rule of the gamenya kepada aplikator itu," ujarnya.

PM baru tersebut sudah dilakukan uji publik di beberapa kota besar yaitu Makassar, Surabaya dan Medan.

"Dalam uji publik ini saya juga melibatkan perwakilan aliansi yang bergabung juga yang kita ajak kesana dan kita harapkan mereka bisa mengajak teman - temannya untuk menyampaikan bahwa inilah yang terbaik untuk kita semua," tutupnya.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Pemerintah akan Bahas Aturan THR untuk Ojol dan Kurir Pada Mei 2024

Info Terbaru: Pemerintah akan Bahas Aturan THR untuk Ojol dan Kurir Pada Mei 2024

Kemnaker sudah menyiapkan tim untuk pembahasan aturan tersebut, sesuai dengan arahan Komisi IX DPR RI.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR

Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR

Tidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor

Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor

Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Baca Selengkapnya
Tujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi

Tujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi

Polisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kronologi Mobil Terbakar Diduga Kena Petasan Remaja Konvoi di Jakbar, Polisi Buru Pelaku

Kronologi Mobil Terbakar Diduga Kena Petasan Remaja Konvoi di Jakbar, Polisi Buru Pelaku

Polisi juga masih mendalami pelaku konvoi sekaligus mememastikan mobil terbakar terkena petasan.

Baca Selengkapnya
Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo

Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo

Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya