Kementerian ESDM tegaskan pekerja asing tak akan bebas masuk ke RI
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut 11 peraturan pemerintah (Permen) pada Januari lalu. Salah satunya mengenai Permen nomor 31/2013 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia.
Direktur Pembinaan Usaha Migas Budiyantono mengatakan, dengan dicabutnya Permen nomor 31/2013 bukan berarti tenaga kerja asing bisa masuk begitu saja dan bekerja di sektor migas. Melainkan hanya menyederhanakan prosedur yang nantinya akan diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Dengan demikian, tenaga kerja asing yang masuk tetap mengikuti prosedur yang telah diberikan. Nantinya, seluruh TKA akan tetap mendapatkan dampingan oleh tenaga kerja Indonesia.
"Kalau mau masuk tetap harus dilihat juga. Apakah jabatan terbuka atau tertutup? Kita harapkan agar tenaga kerja masuk ke kita, kita lakukan pendampingan satu sampai dua tahun. Ada peraturan lain tenaga kerja asing yang harus dipatuhi," kata Budiyantono saat Konferensi Pers di Kantor Migas, Jakarta, Kamis, (1/2).
Dia pun menegaskan, penghapusan permen tersebut tidak akan berdampak pada tenaga kerja Indonesia (TKI). Justru nantinya akan tetap mengedepankan tenaga kerja dalam negeri dibandingkan luar negeri.
"Terkait itu, kita ingat kita punya program Indonesianisasi, merah putih harus jelas dalam negeri harus diutamakan. Jadi dengan dicabutnya permen ini tidak berarti tenaga asing bisa masuk," imbuhnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaAturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah
Dadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Upaya Mencegah Perdagangan Orang dan Melindungi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Kasus perdagangan orang terus muncul dari tahun ke tahun
Baca SelengkapnyaHore! Pemerintah Tak Lagi Tahan Oleh-Oleh Pekerja Migran dari Luar Negeri
Pemerintah tak lagi tahan barang bawaan pekerja migran di bandara asalkan nilainya tidak lebih dari Rp24 juta setahun.
Baca SelengkapnyaPekerja Imigran Indonesia di Turki Meningkat 2 Tahun Terakhir, Paling Banyak di Sektor Ini
Sejak tahun 2021 jumlah pekerja migran Indonesia di Turki terus mengalami peningkatan.
Baca SelengkapnyaTak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM
Kenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Biang Kerok Buat Anggaran Perlindungan Sosial Membengkak Setiap Tahun
kenaikan anggaran perlinsos tahun ini utamanya disumbang lebih besar oleh kenaikan anggaran subsidi energi dan pergerakan nilai tukar Rupiah.
Baca Selengkapnya