Kemenkop Kawal Koperasi Pondok Pesantren, Dorong Kemandirian Ekonomi Nasional

Kemenkop berkomitmen mengawal perkembangan Koperasi Pondok Pesantren di bawah MPDI, dinilai berpotensi membentuk kemandirian ekonomi lembaga pendidikan keagamaan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kemenkop Kawal Koperasi Pondok Pesantren, Dorong Kemandirian Ekonomi Nasional
Kemenkop berkomitmen mengawal perkembangan Koperasi Pondok Pesantren di bawah MPDI, dinilai berpotensi membentuk kemandirian ekonomi lembaga pendidikan keagamaan. (AntaraNews)

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan komitmen Kemenkop untuk mengawal perkembangan Koperasi Pondok Pesantren (Ponpes) di bawah Majelis Pesantren Dakwah Indonesia (MPDI). Langkah ini diambil karena koperasi ponpes dinilai memiliki potensi besar untuk membentuk kemandirian ekonomi di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Ferry Juliantono dalam Sarasehan Nasional MPDI yang berlangsung di Pondok Pesantren Daarul Ukhuwwah, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Sabtu, 27 Juni 2026. Acara ini menjadi wadah diskusi penting mengenai penguatan peran ekonomi pesantren.

Menurut Ferry, pondok pesantren merupakan aset luar biasa dengan nilai historis panjang, sehingga kemandirian ekonomi melalui Koperasi Pondok Pesantren menjadi sangat krusial. Kemenkop siap memberikan dukungan penuh untuk mewujudkan tujuan tersebut.

Potensi Besar Koperasi Pondok Pesantren untuk Kemandirian Ekonomi

Kemenkop melihat pondok pesantren sebagai kekuatan fundamental dalam perekonomian nasional. Potensi ini berasal dari sejarah panjang dan peran strategis pesantren dalam masyarakat, menjadikannya basis ideal untuk pengembangan ekonomi mandiri.

Menteri Ferry Juliantono menekankan pentingnya kemandirian ekonomi di lingkungan pondok pesantren. Salah satu jalur utama untuk mencapai kemandirian ini adalah melalui pengembangan dan penguatan Koperasi Pondok Pesantren yang efektif dan berkelanjutan.

Ekosistem ekonomi yang baik perlu dibangun untuk mengoptimalkan potensi tersebut. Kemenkop meyakini kekuatan besar yang dimiliki oleh Koperasi Pondok Pesantren dapat berkontribusi signifikan pada ekonomi lokal maupun nasional.

Dukungan Kemenkop untuk Pengembangan Koperasi Pondok Pesantren

Sebagai bentuk dukungan nyata, Kemenkop menyatakan kesiapan membantu pembiayaan Koperasi Pondok Pesantren melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Pembiayaan ini diharapkan dapat mendorong ekspansi usaha koperasi.

Ferry Juliantono juga meminta setiap pondok pesantren yang telah memiliki koperasi untuk memastikan detail kegiatan usaha masing-masing. Hal ini penting agar penyaluran bantuan dan pembinaan dapat tepat sasaran dan efisien.

MPDI telah mengambil langkah proaktif dengan mendirikan koperasi sekunder yang nantinya bisa berperan sebagai offtaker produk. Koperasi ini akan membantu pemasaran produk dari koperasi primer milik pondok pesantren.

Bahkan, Kemenkop membuka peluang bagi produk Koperasi Pondok Pesantren yang dinaungi MPDI untuk menjadi penyuplai barang bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ini menciptakan jalur distribusi yang luas bagi produk-produk pesantren.

Peran MPDI dan Tantangan Pengembangan Koperasi Pondok Pesantren

Ketua Umum MPDI, KH Ayi Abdul Rosyid, mengungkapkan bahwa dari sekitar 300 pondok pesantren di seluruh Indonesia yang dinaungi MPDI, baru sekitar 10 persen atau 30 pondok pesantren yang telah mendirikan koperasi. Kondisi koperasi yang ada saat ini juga belum berkembang pesat.

Melalui penyelenggaraan agenda ini, MPDI berupaya menggandeng peran pemerintah untuk melakukan penguatan tata kelola dan pengembangan Koperasi Pondok Pesantren. Kolaborasi dengan Kemenkop menjadi kunci untuk mengatasi tantangan yang ada.

Perihal peluang pemasaran produk Koperasi Pondok Pesantren di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, KH Ayi Abdul Rosyid menyatakan akan terus berkomunikasi dengan kementerian terkait. MPDI mendorong pesantren untuk memiliki produk yang siap dikolaborasikan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi