Kemenhub klaim selamatkan Rp 1,08 T dana belanja negara di 2016
Merdeka.com - Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan berhasil menyelamatkan Rp 1,08 triliun dari total alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016 untuk Kementerian Perhubungan sebesar Rp 48,52 triliun. Hasil ini didapat usai pihaknya melakukan pengkajian ulang terhadap anggaran 2016.
Inspektur Jenderal Kemenhub Cris Kuntadi mengatakan sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2015 terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kegiatan investasi berupa belanja modal/barang yang nilainya per paket kegiatan di atas Rp 10 miliar harus dilakukan pengkajian ulang sebelum dilelang.
"HPS yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib direview terlebih dahulu oleh Inspektorat Jenderal," katanya seperti dilansir Antara, Jakarta, Rabu (4/1).
Cris menjelaskan pengkajian HPS itu dilakukan untuk memastikan bahwa penyusunan HPS oleh PPK telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan sehingga diperoleh kewajaran harga.
Dia menuturkan dari hasil Review HPS Itjen Kemenhub terhadap anggaran tahun 2016 atas belanja modal/barang yang nilainya per paket kegiatan di atas Rp 10 miliar, sumbangsih Inspektorat Jenderal terhadap total penghematan tersebut yaitu sebesar Rp 1,08 triliun atau sekitar 7,75 persen dari total anggaran Rp 14 triliun yang dikaji ulang HPS-nya.
Dia menyebutkan penghematan tersebut diperoleh dari seluruh unit kerja eselon I Kementerian Perhubungan, yaitu dari Sekretariat Jenderal Rp 16,50 miliar, Ditjen Perhubungan Darat Rp 10,16 miliar, Ditjen Perhubungan Udara Rp 107,24 miliar, Ditjen Perhubungan Laut Rp 313,95 miliar, Ditjen Perkeretaapian Rp 552,73 miliar, Badan Pengembangan SDM Perhubungan Rp 72,96 miliar, Badan litbang Perhubungan Rp 11,70 miliar.
"Dengan adanya penghematan dari reviu HPS sebesar Rp 1.08 triliun tersebut dapat dipastikan tidak mengganggu program prioritas tahun 2016," kata Cris.
Cris menambahkan jumlah paket belanja modal/barang yang nilainya di atas Rp10 miliar sebanyak 453 paket dan yang telah dilakukan reviu oleh Inspektorat Jenderal sebanyak 258 paket, sementara sisanya sebanyak 195 paket tidak direviu oleh Inspektorat Jenderal disebabkan telah dilakukan kontrak.
"Jika semua jumlah paket dapat dilakukan reviu, maka penghematan melalui kegiatan Reviu HPS akan jauh lebih besar," katanya.
Cris mengatakan penghematan itu dilakukan dalam rangka pengendalian dan pengamanan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016, pada tanggal 12 Mei 2016 di mana Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L). "Dengan adanya Instruksi Presiden ini diharapkan semua K/L melakukan penghematan penggunaan anggaran negara termasuk Kementerian Perhubungan," katanya.
Pada 2016 Kementerian Perhubungan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 48,52 triliun yang terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp 2,97 triliun, Belanja Barang sebesar Rp15,06 triliun dan Belanja Modal sebesar Rp 30,49 triliun.
Dengan adanya Inpres nomor 4 Tahun 2016 target penghematan anggaran tahun 2016 yang dibebankan kepada Kementerian Perhubungan sebesar Rp3,75 triliun.
Sebelum dikeluarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2016 tersebut, penghematan anggaran negara telah dilakukan oleh Kementerian Perhubungan yaitu dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2015 yang memerintahkan Itjen sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mereviu semua kegiatan yang menggunakan anggaran negara di atas Rp 10 miliar.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenkeu Catat Aset Keuangan Syariah di Indonesia Tembus Rp2.452 triliun
Baca SelengkapnyaPemerintah menyiapkan anggaran Rp20 miliar untuk industri makanan dan minuman (mamin) di tahun 2024.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaBatas maksimal rasio utang pemerintah terhadap PDB ditetapkan sebesar 60 persen.
Baca SelengkapnyaMayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaParah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.
Baca SelengkapnyaPosisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2024 mencapai USD145,1 miliar atau Rp2.275 triliun
Baca SelengkapnyaPerusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.
Baca Selengkapnya