Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah gencar mengupayakan pengakuan Indikasi Geografis (IG) untuk komoditas unggulan daerah, Kopi Prangat. Target ambisius ditetapkan untuk menuntaskan proses sertifikasi ini pada tahun 2026 mendatang. Upaya ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah daerah dalam meningkatkan daya saing produk lokal di pasar global.
Pengajuan IG untuk Kopi Prangat, yang berasal dari Kampung Kopi Luwak di Desa Prangat Baru, Kutai Kartanegara, diharapkan dapat mengikuti jejak tiga komoditas perkebunan Kaltim lainnya yang telah lebih dulu mendapatkan paten. Sebelumnya, Lada Putih Malonan Kutai Kartanegara, Kakao Berau, dan Aren Tuana Tuha dari Kutai Kartanegara telah resmi diakui secara hukum. Langkah ini bertujuan memberikan perlindungan khas dan meningkatkan nilai ekonomi produk perkebunan.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, Taufiq Kurrahman, menyatakan bahwa proses pengajuan IG Kopi Prangat melibatkan sosialisasi intensif dan pembentukan masyarakat perlindungan indikasi geografis di tingkat petani. Sinergi kuat juga terjalin dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) untuk mempercepat sertifikasi, menunjukkan komitmen serius pemerintah terhadap pengembangan sektor perkebunan.
Advertisement
Advertisement
Proses pengamanan Indikasi Geografis (IG) bagi Kopi Prangat terus bergulir dengan berbagai tahapan krusial yang sedang dijalankan. Pemerintah daerah aktif melakukan sosialisasi kepada para petani dan pemangku kepentingan terkait di Desa Prangat Baru. Pembentukan masyarakat perlindungan indikasi geografis juga menjadi fokus utama untuk memastikan keberlanjutan dan otentisitas produk ini.
Selain sosialisasi, pemenuhan dokumen persyaratan menjadi prioritas dalam percepatan sertifikasi Kopi Prangat. Dokumen-dokumen seperti Surat Keputusan (SK) Bupati, hasil pengujian sampel laboratorium, hingga koordinasi teknis dengan Kementerian Hukum sedang dirampungkan. Sinergi antara Disbun Kaltim dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) provinsi maupun kabupaten sangat vital dalam proses ini.
Perlindungan hukum melalui IG tidak hanya memberikan jaminan keaslian produk, tetapi juga berpotensi besar meningkatkan nilai tawar Kopi Prangat di pasar domestik maupun internasional. Dengan status IG, Kopi Prangat akan memiliki keunggulan kompetitif yang membedakannya dari produk kopi sejenis. Ini juga menjadi langkah strategis untuk mengangkat citra dan kesejahteraan petani kopi di Kutai Kartanegara.
Advertisement
Advertisement
Kalimantan Timur memiliki tujuh komoditas perkebunan andalan yang menjadi penopang ekonomi daerah, yaitu kelapa sawit, karet, kakao, kelapa dalam, lada, aren, dan kopi. Meskipun kelapa sawit masih mendominasi dengan luas lahan mencapai 1,6 juta hektar, atau sekitar 95 persen dari total luas perkebunan, pemerintah daerah berupaya memperkuat sektor non-sawit. Diversifikasi ini penting untuk menciptakan ketahanan ekonomi yang lebih seimbang dan berkelanjutan.
Dinas Perkebunan Kaltim secara aktif memfasilitasi kebun rakyat agar mampu bertransformasi dari bahan mentah menjadi produk olahan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bernilai tambah tinggi. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dilakukan melalui berbagai pelatihan, seperti teknik pembuatan gula semut bagi petani aren. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan nilai ekonomi lebih kepada petani dan membuka peluang pasar baru.
Selain itu, pemerintah juga membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk-produk perkebunan lokal melalui kegiatan business matching. Acara ini mempertemukan petani dengan pembeli skala besar, termasuk buyer internasional, untuk menjalin kemitraan strategis. Program pemberdayaan ini menyasar hingga ke pelosok desa, memberikan pelatihan bagi puluhan petani di Kutai Barat agar mampu menghasilkan produk perkebunan berkualitas standar industri.
Advertisement
Untuk mendukung pemasaran produk-produk perkebunan bersertifikasi, Disbun Kaltim juga menyiapkan infrastruktur pendukung berupa Toko Kebun. Toko ini akan berfungsi sebagai pusat pemasaran dan promosi, memastikan produk-produk unggulan Kaltim dapat diakses oleh konsumen yang lebih luas. Langkah ini merupakan bagian integral dari strategi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis perkebunan.
Sumber: AntaraNews