Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kabar Terbaru soal Nasib Honorer

Kabar Terbaru soal Nasib Honorer PNS. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Masalah tenaga kerja honorer di instansi pemerintah menjadi salah satu pekerjaan rumah (PR) yang harus segera diselesaikan. Terlebih, saat ini ada aturan yang mengharuskan tenaga honorer dihapus mulai November 2023 mendatang. Aturan tersebut tertuang dalam Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat telah mengangkat 1.072.092 honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak 2005 hingga 2013 dengan metode seleksi.

"Pada saat itu, seleksi dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012 di mana pemerintah telah menurunkan passing grade sebesar 10 persen, namun masih banyak yang tidak lulus pada seleksi tersebut," terang Plt. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dikutip laman BKN di Jakarta, Kamis (22/9).

Namun menurutnya pengangkatan tenaga honorer dengan jumlah sebesar itu tidak diiringi dengan komitmen untuk berhenti melakukan perekrutan tenaga honorer sehingga angkanya justru bertambah dari tahun ke tahun.

"Fokus penyelesaian honorer ini telah dilakukan sejak tahun 2005 hingga saat ini, namun jumlah yang ada terus meningkat bukannya berkurang," imbuhnya.

Untuk itu Bima berharap komitmen seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terhadap penuntasan honorer dengan adanya pendataan tenaga non-ASN pada tahun 2022.

Melalui pendataan ini, para Kepala Daerah harus mengisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJM) yang akan berkonsekuensi hukum jika data yang disampaikan tidak benar.

Bima menyebutkan bahwa data non-ASN ini nantinya akan diverifikasi dengan kewajiban instansi pemerintah untuk melaporkan hasil pendataannya kepada publik sehingga masyarakat terutama peserta pendataan bisa melaporkan jika terjadi ketidaksesuaian dalam pendataan non-ASN ini.

Adapun fokus penyelesaian tenaga honorer dan tenaga non-ASN ini dibagi menjadi dua kelompok, yakni : Kelompok 1 yaitu mereka yang mengikuti tes dan sudah lulus serta ada formasinya namun tidak pernah diusulkan; dan Kelompok 2 yakni dari jumlah pendataan non-ASN yang sedang dilakukan saat ini, ditambah dengan jumlah data tenaga honorer yang ada dalam database BKN.

MePAN-RB Kumpulkan Semua Bupati untuk Cari Jalan Keluar

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas merangkul bupati seluruh Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia APKASI untuk menyatukan persepsi serta mencari jalan tengah penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) seperti pekerja honorer.

Menteri Anas meminta dengan tegas para bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan audit terhadap kebenaran data dan mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN.

SPTJM itu sebagai bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh bupati bahwa data tenaga non-ASN di daerahnya adalah valid dan tak berubah. Penyelesaian permasalahan diawali dengan melaksanakan pendataan bagi tenaga non-ASN, oleh karenanya Menteri Anas mendorong agar pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan dalam proses pendataan.

"Pemerintah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengenyampingkan jabatan lainnya," ujar Menteri Anas dalam Rapat Koordinasi APKASI dan Kementerian PANRB tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, di Jakarta, Rabu (21/9).

Menteri Anas menjelaskan, kolaborasi pun dilakukan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawasan terhadap data yang diajukan pemerintah daerah apakah sudah sesuai persyaratan.

"Akan ada audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan," tegasnya.

Kementerian PAN-RB tidak sendiri dalam mengurai masalah ini. Menteri Anas juga merangkul APKASI, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Kolaborasi bersama memastikan keputusan diambil dengan memperhitungkan banyak aspek. Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

MenPAN-RB Beri Sinyal Penghapusan Honorer 2023 Dibatalkan

Penghapusan tenaga honorer pada 2023 kini berpotensi dibatalkan. Keputusan ini diambil karena adanya keberatan dari sejumlah pemerintah daerah (Pemda).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar mengatakan telah menerima keluhan dari berbagai pihak. Untuk mengatasi hal itu, pemerintah kata Anas sebetulnya sudah memiliki solusi untuk memfasilitasi Pemda yang keberatan dengan aturan tersebut. Dia menjelaskan Pemda masih diizinkan untuk mengangkat pegawai honorer dengan catatan hanya sepanjang masa jabatan kepala daerahnya.

"Ini solusi, Kira-kira begitu. Kalau tidak ada solusi marah semua bupati," ujar Azwar, ditulis (15/9).

MenPAN-RB Anas melihat solusi ini lebih baik dibandingkan harus membuat aturan ketat, tetapi banyak Pemda yang melanggar dan bermain kucing-kucingan mengangkat pegawai honorer.

"Akhirnya kucing-kucingan, faktanya sudah ditutup, kurang lebih 1,5 juta orang, kalau diafrimasi lagi jadi 2.5 juta," kata Azwar.

Anas mengatakan, pihaknya dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) sedang melakukan pendataan dan pemetaan tenaga non-ASN untuk mengetahui jumlah dan potensi tenaga honorer yang ada.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masa transisi 5 tahun hingga November 2023 status tenaga non ASN yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi PNS atau PPPK.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Angkat 1,7 Juta Honorer jadi PNS, Guru Malah Respons Begini

Pemerintah Angkat 1,7 Juta Honorer jadi PNS, Guru Malah Respons Begini

Sayangnya upaya pengangkatan tenaga honorer berpotensi menimbulkan masalah.

Baca Selengkapnya
Tenaga Honorer Dihapus Desember 2024, Bakal Diangkat Jadi PPPK atau PNS

Tenaga Honorer Dihapus Desember 2024, Bakal Diangkat Jadi PPPK atau PNS

Jumlah tenaga honorer di pemerintahan yang saat ini ada sekitar 1,7 juta orang bakal terus menyusut seiring berjalannya rekrutmen PPPK.

Baca Selengkapnya
Menpan-RB: Tenaga Honorer Tak Dapat THR, Kecuali Sudah Diangkat PPPK

Menpan-RB: Tenaga Honorer Tak Dapat THR, Kecuali Sudah Diangkat PPPK

THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Informasi Terbaru, Semua Tenaga Honorer Bakal Diangkat Tahun Ini

Informasi Terbaru, Semua Tenaga Honorer Bakal Diangkat Tahun Ini

Kendati ada target itu, Anas mengantongi data masih ada lebih dari 14 daerah yang belum mengusulkan formasi CASN bagi eks THK II.

Baca Selengkapnya
Cara Cek Data Non ASN di BKN, Tenaga Honorer Wajib Tahu

Cara Cek Data Non ASN di BKN, Tenaga Honorer Wajib Tahu

Pendataan non ASN sangat penting untuk tenaga honorer.

Baca Selengkapnya
Menteri Anas dan Komisi II DPR Kembali Rumuskan Nasib Tenaga Honorer di Tahun 2024

Menteri Anas dan Komisi II DPR Kembali Rumuskan Nasib Tenaga Honorer di Tahun 2024

Anas mengatakan rapat kerja dengan DPR membahas penataan tenaga non-ASN atau honorer.

Baca Selengkapnya
Rekrutmen CPNS 2024 Diharapkan Bisa Serap Habis Tenaga Honorer, tapi Ada Syaratnya

Rekrutmen CPNS 2024 Diharapkan Bisa Serap Habis Tenaga Honorer, tapi Ada Syaratnya

Anas berharap tidak ada kesalahan terkait data, sehingga penyerapan tenaga honorer akan terserap dengan baik.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Angkat 1,7 Juta Honorer Jadi ASN, Begini Caranya

Pemerintah Bakal Angkat 1,7 Juta Honorer Jadi ASN, Begini Caranya

Hasil kesepakatan dengan DPR, Pemerintah akan mengangkat 1,7 tenaga honorer menjadi ASN.

Baca Selengkapnya
Tenaga Honorer Tak Lolos Tes CPNS 2024 Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Tenaga Honorer Tak Lolos Tes CPNS 2024 Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Kendati diangkat menjadi PPPK paruh waktu, tenaga honorer tersebut nantinya berpeluang bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Selengkapnya