Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jangan Sampai Nunggak, Ini 4 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Jangan Sampai Nunggak, Ini 4 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan ini mulai berlaku 1 Januari 2020.

Di mana iuran kelas III naik menjadi Rp42.000 per orang per bulan, kelas II menjadi Rp110.000 per orang per bulan, dan untuk kelas I menjadi Rp160.000 per orang per bulan. Bagi peserta BPJS Kesehatan Mandiri (non PBI) memiliki kewajiban untuk bayar iuran setiap bulan sesuai dengan kelas yang dipilih.

Sedangkan untuk peserta yang merupakan pekerja penerima upah (PPU) yang bekerja di sebuah perusahaan negeri maka iurannya akan diambil langsung sebesar 5 persen dari gaji pokok per bulan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa 3 persen akan dibayar oleh pemberi kerja dan 2 persen oleh pemerintah.

Selain menaikkan iuran, pemerintah juga tengah menyiapkan aturan automasi sanksi bagi nasabah yang menunggak iuran BPJS Kesehatan. Di mana peserta yang menunggak akan secara otomatis akan sulit mengakses layanan publik, seperti pelayanan perpanjangan SIM, pembuatan paspor, IMB dan lainnya.

Untuk itu, masyarakat harus tepat membayar iuran agar tidak menunggak. Berikut 5 cara bayar iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri selain langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

Melalui ATM

Peserta bisa melakukan pembayaran langsung lewat ATM yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti Bank BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan BCA. Cara ini lebih mudah dibandingkan harus mengantre di loket pembayaran.

Selain itu, Anda juga bisa melakukan pembayaran di mobile banking. Contohnya melalui BCA Mobile, Anda bisa memilih M-Payment lalu pilih BPJS Kesehatan. Setelah itu, Anda tinggal memasukkan nomor pembayaran.

Lewat Aplikasi

BPJS Kesehatan sudah mengembangkan fitur pembayaran daring melalui aplikasi mobile JKN-KIS. Lewat aplikasi ini, peserta tidak hanya bisa membayar iuran, bahkan pendaftaran dan penggantian kelas juga bisa dilakukan.

Pembayaran iuran melalui mobile JKN-KIS menggunakan metode autodebit ini bisa dilakukan melalui Bank (Bank Mandiri) dan Non-Bank (Mobile Cash). Caranya, peserta dapat mendaftarkan autodebit lantas melakukan pembayaran iuran JKN-KIS.

Di Alfamart dan Indomaret

Peserta juga bisa bayar iuran BPJS lewat Alfamart dan Indomaret. Peserta tinggal memberikan nomor BPJS kepada kasir beserta nomor HP. Lalu peserta tinggal membayar iuran sesuai dengan tagihan dan biaya admin Rp2500.

Jika kasir telah selesai memproses pembayaran maka Anda akan mendapatkan struk. Simpan struk tersebut sebagai bukti pembayaran iuran.

Lewat e-commerce

Anda juga bisa membayar iuran melalui e-commerce dan fintech yang menjadi mitra BPJS Kesehatan. Beberapa yang sudah bekerja sama antara lain Gopay, OVO, Dana, Traveloka dan Tokopedia.

Contohnya melalui Tokopedia, Anda tinggal memilih menu Top-up & Tagihan, lalu pilih BPJS. Setelah itu, Anda tinggal memilih BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan, lalu masukkan nomor virtual account keluarga.

Di sini, Anda bisa menentukan mau bayar tagihan untuk berapa bulan. Selain mudah, Anda juga bisa mendapatkan promo dan cashback jika membayar iuran BPJS Kesehatan lewat e-commerce dan fintech.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya

Jelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya

Penyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Pastikan Puskesmas Punya Alat USG Kehamilan, Kesehatan Ibu dan Bayi Terjamin!

Jokowi Pastikan Puskesmas Punya Alat USG Kehamilan, Kesehatan Ibu dan Bayi Terjamin!

Pemerintah telah mendistribusikan alat USG kepada 10 ribu puskesmas di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
Bantu Pencernaan Lebih Sehat, Intip 5 Kebiasaan Sehari-hari untuk Bersihkan Usus dengan Efektif

Bantu Pencernaan Lebih Sehat, Intip 5 Kebiasaan Sehari-hari untuk Bersihkan Usus dengan Efektif

Lakukan beberapa kebiasaan berikut yang bisa bantu bersihkan usus.

Baca Selengkapnya
Aturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024

Aturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024

Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Baca Selengkapnya
BPJS Kesehatan Dulang Prestasi di Awal Tahun 2024

BPJS Kesehatan Dulang Prestasi di Awal Tahun 2024

BPJS Kesehatan terus berupaya dalam menyesuaikan kebutuhan zaman melalui kehadiran inovasi berbasis digital.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo

Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo

OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya