Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berbarengan dengan Cukai Rokok Bakal Gerus Daya Beli
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan demikian, kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen mulai berlaku 1 Januari 2020.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan, kenaikan iuran yang dilakukan oleh pemerintah yakni sebagai alternatif untuk menambal defisit yang selama ini dirasakan oleh BPJS kesehatan. Namun, langkah ini dinilai belum signifikan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.
"Dari sisi BPJS memang kenaikan iuran itu sangat dibutuhkan untuk menutup defisit. Tapi harus diimbangi dengan meningkatkan kepatuhan peserta membayar pajak," kata dia kepada merdeka.com, Kamis (31/10).
Piter mengatakan dengan dinaikannya iuran maka pemerintah perlu juga mengevaluasi luasnya pelayanan yang dilakukan dengan beban iuran yang sama tanpa membedakan peserta kaya atau miskin. "Yang juga harus dievaluasi potensi moral hazard di rumah sakit dan dokter," imbuh dia.
Sementara bila dilihat dari sisi ekonomi makro, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tentu akan mengurangi daya beli masyarakat. Mengingat secara bersamaan juga pemerintah menaikkan cukai rokok, serta kemungkinan kenaikan harga barang- subsidi lainnya.
"Semua kenaikan beban yang harus dibayar masyarakat ini, dengan asumsi penerimaan tetap akan mengurangi daya beli yang kemudian menahan pertumbuhan konsumsi. Pada ujungnya dgn pertumbuhan konsumsi yang lebih rendah kita akan sulit mencapai target pertumbuhan ekonomi," jelas dia.
Dia menyimpulkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi tidak tepat waktu dan berpotensi mengurangi daya beli masyarakat. Sehingga pemerintah dalam hal ini perlu memikirkan upaya lain untuk mengurangi defisit BPJS Kesehatan.
Seperti diketahui, kenaikan iuran bagi Peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan Peserta BP (Bukan Pekerja) yaitu sebesar: a. Rp42.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; b. Rp110.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau c. Rp160.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Klaim Reformasi Birokrasi 2023 Berhasil, Buktikan dengan Turunnya Angka Kemiskinan
Melalui rencana aksi reformasi birokrasi di sektor ini, pemerintah mengklaim berhasil menekan angka inflasi sebesar 2,61 persen di 2023.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaJokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-ibu
Jokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dirut Bulog Jelaskan Duduk Perkara Beras SPHP Memuat Stiker Capres Tertentu
Bayu menjelaskan bahwa SPHP merupakan program pemerintah melalui Badan Pangan Nasional yang dilaksanakan oleh Bulog dalam rangka menjaga stabilitas harga beras.
Baca SelengkapnyaBPS Ungkap Penyebab Mahalnya Harga Beras, Meski Jokowi Rajin Bagikan Bansos
Padahal Pemerintah gencar membagikan bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras.
Baca SelengkapnyaGiliran Beras Naik Teriak-teriak, Petani 'Gaji PNS Naik, UMR Naik Kami Diam'
Belakangan ini harga beras melambung tinggi, masyarakat semakin tercekik usai kenaikan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaBeras Bulog Ditempel Stiker Prabowo-Gibran, Wapres Minta Bawaslu Selidiki Dugaan Politisasi
Beras dalam kemasan kantong plastik ukuran 5 kilogram itu merupakan cadangan beras pemerintah untuk program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan.
Baca SelengkapnyaKepala Badan Pangan Ungkap Isi Rapat Kabinet Jokowi, Bahas Makan Siang Gratis Rp15.000 per Anak?
Terkait lonjakan harga beras, Jokowi meminta Bulog untuk mempercepat penyaluran beras beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Pangan (SPHP).
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca Selengkapnya