Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Iuran Naik, BPJS Kesehatan Tak Masalah Masyarakat Pindah Kelas

Iuran Naik, BPJS Kesehatan Tak Masalah Masyarakat Pindah Kelas BPJS Kesehatan. ©2016 merdeka.com/andrian salam wiyono

Merdeka.com - Kementerian Keuangan telah mengkaji rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan kelas II masing-masing dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 dan Rp51.000 menjadi Rp110.000. Kenaikan tersebut akan berlaku secara efektif pada 1 Januari 2020.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Handayani Budi Lestari mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan jika akibat kenaikan tersebut banyak masyarakat yang berpindah kelas. Menurutnya, pindah kelas tidak akan mempengaruhi kinerja perusahaan.

"Kalau memang dia mau pindah kelas yang lebih rendah tinggal pindahin saja, ajukan surat kan ada di mobile JKN," ujar Handayani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/9).

Dia menjelaskan, pelayanan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan besaran pembayaran premi. Jika pembayaran premi sesuai kelas I maka layanan yang diperoleh juga lebih baik daripada yang diterima oleh peserta kelas II.

"Ya tidak apa-apa. Kalau kelasnya Tinggi kan jadi mahal, biaya kesehatannya juga lebih mahal. Memang seharusnya kalau social insurance itu satu kelas. Jadi tidak masalah. Mau nanti jadi kelasnya sama, tidak masalah mau jadi kelas III semua, tidak apa-apa," jelasnya.

Oleh karena itu, dia menambahkan, pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan bayar. "Kalau menengah ke atas kan, kelas satu, pasti mampu bayar mereka," tandasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP