Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Inilah Tanggapan Garuda Indonesia Dituntut Rp100 Karena TV di Kursi Rusak

Inilah Tanggapan Garuda Indonesia Dituntut Rp100 Karena TV di Kursi Rusak Garuda Indonesia. ©2016 Merdeka.com/iqbal s nugroho

Merdeka.com - VP Corporate Secretary PT Garuda Indoensia, Ikhsan Rosan, angkat suara terkait tidak berfungsinya monitor di bangku pesawat hingga timbul tuntutan ganti rugi Rp100 dari penumpang. Dia menduga matinya layar monitor tersebut kemungkinan hanya bersifat 'kasuistis', artinya kerusakan dialami secara individual dan belum tentu dialami pada setiap penerbangan.

"Ada dua hal kemungkinannya. Tidak bisa menduga duga situasi persisnya seperti apa. Mungkin beliau terbang dengan seat yang tiba-tiba mati ketika terbang. Kita kan sebenarnya ada tv di pesawat mungkin tiba tiba mati satu, karena itu sifatnya mungkin hanya seat beliau yang mati terus yang lain hidup," katanya saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (27/7).

Kemungkinan kedua, Garuda Indonesia sendiri memang tidak menyediakan monitor atau tv di kursi slot 2 baris di bagian belakang. Pada baris ini, memang Garuda sengaja tidak menyediakan layar monitor dikarenakan ada pemberian harga khusus untuk konsumen.

"Tapi bisa jadi ada kemungkinan kedua, kita memang ada pesawat yang dua seat di belakang itu, memang tidak ada tv nya. Nah itu memang kita peruntukan bagi penumpang yang beli tiket harganya khusus sedikit berbeda dibanding harga yang full," jelas Ikhsan.

Kendati begitu, Ikhsan memastikan dalam penjualan tiket di bagian belakang tersebut pihaknya sudah melakukan koordinasi kepada pihak agen untuk memberikan penjelasan kepada konsumen. Sebab, penjualan tiket tersebut hanya diberikan kepada agen atau counter offline.

"Tapi poinnya yang kedua, di belakang itu memang tidak ada tv-nya itu memang kita jual khusus di offline jadi di konter di situ memang SOP-nya ada komunikasi dengan penumpang situasi di dalam," jelasnya.

Atas ketidaknyamanan tersebut, pihak Garuda Indonesia juga tengah meminta maaf kepada pihak penggugat. Ke depan, perseroan ke depan berjanji akan melakukan perbaikan apabila ada hal-hal yang dirasa kurang terkait dengan pelayanan maskapai. "Kita mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, melakukan gugatan terhadap PT Garuda Indonesia terkait tidak berfungsinya monitor di bangku tempat duduk. Gugatan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya Muhamad Ali Hasan, SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 433/PDT.G/2019/PN.JKT.

Gugatan ini bermula ketika pada kamis 25 Juli 2019, David selaku penumpang Garuda rute penerbangan dari Pontianak menuju Jakarta merasa dirugikan akibat monitor di bangku tempat duduknya tidak bisa dihidupkan. Menurutnya, jelas ini melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) Permenhub 185 Tahun 2015 yang mewajibkan maskapai dengan pelayanan full services untuk menyediakan fasilitas diantaranya berupa media hiburan.

"Sebagai maskapai dengan pelayanan full services, pihak Garuda Indonesia seharusnya tidak boleh menjual tiket untuk bangku yang monitornya tidak bisa dihidupkan/rusak," kata David melalui keterangan resminya.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Garuda Indonesia dan Citilink Siapkan 1,4 Juta Kursi untuk Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Garuda Indonesia dan Citilink Siapkan 1,4 Juta Kursi untuk Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Hadapi mudik dan arus balik lebaran, Garuda Indonesia dan Citilink siapkan 1,4 juta kursi

Baca Selengkapnya
Dilaporkan Karyawan ke Polisi, Dirut Garuda Indonesia Beri Penjelasan Begini

Dilaporkan Karyawan ke Polisi, Dirut Garuda Indonesia Beri Penjelasan Begini

Irfan menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan informasi tersebut disebarluaskan dan masuk ke ranah publik.

Baca Selengkapnya
Gurita Bisnis Prajogo Pangestu, Konglomerat Indonesia yang Kehilangan Kekayaan Rp2 Miliar per Detik

Gurita Bisnis Prajogo Pangestu, Konglomerat Indonesia yang Kehilangan Kekayaan Rp2 Miliar per Detik

Gurita Bisnis Konglomerat Indonesia yang Kehilangan Kekayaan Rp2 Miliar per Detik

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok

Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok

Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.

Baca Selengkapnya
Angkut 153 Penumpang, Pilot Batik Air Tertidur Sebabkan Pesawat Keluar Jalur di Ketinggian 36.000 Kaki

Angkut 153 Penumpang, Pilot Batik Air Tertidur Sebabkan Pesawat Keluar Jalur di Ketinggian 36.000 Kaki

Penerbangan tersebut dioperasikan oleh dua pilot dan empat kru pramugari.

Baca Selengkapnya
Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis

Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis

Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.

Baca Selengkapnya
Kisah Mantan Pramugara Berhenti Bekerja Malah Jadi Waria, Ternyata Keluarganya Tak Sembarangan

Kisah Mantan Pramugara Berhenti Bekerja Malah Jadi Waria, Ternyata Keluarganya Tak Sembarangan

Aldioanto (67) terlahir normal sebagai laki-laki, akibat dirumahkan dari suatu perusahaan tempatnya bekerja sebagai pramugara di Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jelang Lebaran, Penerbangan dari Jakarta dan Surabaya Menuju Banyuwangi Ditambah

Jelang Lebaran, Penerbangan dari Jakarta dan Surabaya Menuju Banyuwangi Ditambah

Memasuki arus mudik Lebaran sejumlah maskapai penerbangan menambah frekuensi penerbangannya ke Banyuwangi.

Baca Selengkapnya
Cek Dulu Aturan Bagasi Yang Diizinkan Etihad Airways Agar Tidak Gagal Terbang Seperti Calon Penumpang Ini

Cek Dulu Aturan Bagasi Yang Diizinkan Etihad Airways Agar Tidak Gagal Terbang Seperti Calon Penumpang Ini

Jika keberangkatan dari Indonesia menuju negara Timur Tengah, maka dikenakan biaya tambahan sebesar USD36 atau setara Rp566.000 per kg.

Baca Selengkapnya