Ini syarat jika PNS ingin mengajukan tambahan cuti Lebaran
Merdeka.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abnur, mengungkapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hendak mengajukan penambahan masa cuti pada saat libur Lebaran 2018 nanti harus menunggu keputusan dari pejabat pembina pegawai. Menurutnya, keputusan akhir soal itu ada di tangan masing-masing pejabat pembina pegawai seperti bupati, walikota hingga gubernur.
"Itu tergantung pejabat pembina pegawainya. Kalau pejabat pembina pegawainya memberi izin, silakan," ujar dia di Kementerian PAN-RB, Jakarta, Selasa (22/5).
Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya telah sepakat memutuskan bahwa cuti bersama Lebaran akan berlangsung selama 7 hari. Yakni mulai dari tanggal 11 Juni sampai 20 Juni 2017.
Sebuah pengecualian untuk para pegawai yang bekerja di sektor pelayanan publik seperti rumah sakit. Dia menekankan, mereka tidak diizinkan untuk mengambil jatah cuti pada saat itu.
Namun demikian, dia berujar, PNS yang bekerja di sektor pelayanan publik tetap dapat memakai waktu cuti di hari lain tanpa harus memotong jatah pengambilan hari liburnya.
"Cuman yang melayani publik pada saat libur hari cutinya tidak dikurangi. Dia bisa mengambil di hari lain. Jadi tidak mengurangi hak cutinya," tukas Menteri Asman.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran
Menteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.
Baca SelengkapnyaPNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya
Para atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaCatat, Ini Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2024 Sudah Disahkan Pemerintah
Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024
Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca Selengkapnya67.955 Prajurit TNI Dikerahkan Amankan Lebaran dan Arus Mudik
Pergerakan masyarakat selama libur lebaran tahun ini diprediksi akan mengalami peningkatan.
Baca SelengkapnyaPNS Pria Bakal Dapat Cuti saat Istri Melahirkan, Ternyata Negara Ini Sudah Menerapkan Aturan Itu
Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu, menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara
Baca SelengkapnyaPemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAturan Segera Terbit, PNS Pria Boleh Cuti saat Istri Melahirkan atau Keguguran
Anas menyebut, cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara.
Baca Selengkapnya